Ketua DPRD Kritik Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Memberatkan Pelaku Usaha

Pradia EggiPradia Eggi - Rabu, 17 Januari 2024
Ketua DPRD Kritik Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Memberatkan Pelaku Usaha

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI mempertimbangkan dampak dari penetapan pajak hiburan. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen. Penyesuaian tarif ini berlaku khusus untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap atau spa.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 53 (2) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBJT untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian bunyi Pasal 53 ayat 2 dalam Perda tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut memberatkan para pengusaha di sektor terkait. Ia juga meyakini bahwa kebijakan tersebut dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja di industri hiburan.

Baca Juga: Legislator PAN Usul Kenaikan Pajak Hiburan Mengikuti Tingkat Mudaratnya

"Bila tarif 40 persen, banyak pengusaha yang akan tutup, akibatnya akan ada gelombang PHK," kata Prasetyo di Jakarta yang dikutip pada Rabu (17/1).

Prasetyo, atau akrab disapa Pras, menambahkan bahwa Pemprov DKI seakan tidak mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terhadap pelaku usaha hiburan, yang sebelumnya hanya sebesar 25 persen.

"(Pemprov DKI) tidak memikirkan pengusaha yang harus membayar karyawan, membayar listrik, membayar pajak, dan untungnya apa? Lebih baik menutup saja," ucap Pras.

Keputusan menaikkan tarif pajak hiburan ini dianggap sangat membebani para pengusaha. Oleh karena itu, lanjut dia, akan banyak tempat hiburan yang tutup. Hal ini dapat memastikan akan menganggu pemasukan daerah secara keseluruhan.

"Ya pasti, pasti, pasti banyak yang tutup. Sekarang kalau terlalu besar, pasti mereka akan menutup usahanya," papar Pras. (Asp)

#Pajak #DPRD Jakarta #Prasetyo Edi Marsudi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Bagikan