Ketua DPRD Kritik Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Memberatkan Pelaku Usaha

Pradia EggiPradia Eggi - Rabu, 17 Januari 2024
Ketua DPRD Kritik Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Memberatkan Pelaku Usaha

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI mempertimbangkan dampak dari penetapan pajak hiburan. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen. Penyesuaian tarif ini berlaku khusus untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap atau spa.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 53 (2) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBJT untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian bunyi Pasal 53 ayat 2 dalam Perda tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut memberatkan para pengusaha di sektor terkait. Ia juga meyakini bahwa kebijakan tersebut dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja di industri hiburan.

Baca Juga: Legislator PAN Usul Kenaikan Pajak Hiburan Mengikuti Tingkat Mudaratnya

"Bila tarif 40 persen, banyak pengusaha yang akan tutup, akibatnya akan ada gelombang PHK," kata Prasetyo di Jakarta yang dikutip pada Rabu (17/1).

Prasetyo, atau akrab disapa Pras, menambahkan bahwa Pemprov DKI seakan tidak mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terhadap pelaku usaha hiburan, yang sebelumnya hanya sebesar 25 persen.

"(Pemprov DKI) tidak memikirkan pengusaha yang harus membayar karyawan, membayar listrik, membayar pajak, dan untungnya apa? Lebih baik menutup saja," ucap Pras.

Keputusan menaikkan tarif pajak hiburan ini dianggap sangat membebani para pengusaha. Oleh karena itu, lanjut dia, akan banyak tempat hiburan yang tutup. Hal ini dapat memastikan akan menganggu pemasukan daerah secara keseluruhan.

"Ya pasti, pasti, pasti banyak yang tutup. Sekarang kalau terlalu besar, pasti mereka akan menutup usahanya," papar Pras. (Asp)

#Pajak #DPRD Jakarta #Prasetyo Edi Marsudi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Indonesia
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Penggeledahan kantor DJP Kemenkeu dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dwi Astarini - Selasa, 13 Januari 2026
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Indonesia
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf DJP kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Indonesia
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Pajak tahun 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Indonesia
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
KPK menyita barang bukti logam mulia, uang rupiah, dan valas dari OTT sejumlah pegawai Kanwil Pajak Jakut.
Wisnu Cipto - Minggu, 11 Januari 2026
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
Indonesia
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
OTT KPK mengamankan delapan orang yang terdiri atas empat pegawai DJP dan empat wajib pajak (WP) dari pihak swasta.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
Indonesia
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak di Jakarta Utara
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Bagikan