Ketua DPRD Kritik Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Memberatkan Pelaku Usaha

Pradia EggiPradia Eggi - Rabu, 17 Januari 2024
Ketua DPRD Kritik Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Memberatkan Pelaku Usaha

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI mempertimbangkan dampak dari penetapan pajak hiburan. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen. Penyesuaian tarif ini berlaku khusus untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap atau spa.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 53 (2) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBJT untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian bunyi Pasal 53 ayat 2 dalam Perda tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut memberatkan para pengusaha di sektor terkait. Ia juga meyakini bahwa kebijakan tersebut dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja di industri hiburan.

Baca Juga: Legislator PAN Usul Kenaikan Pajak Hiburan Mengikuti Tingkat Mudaratnya

"Bila tarif 40 persen, banyak pengusaha yang akan tutup, akibatnya akan ada gelombang PHK," kata Prasetyo di Jakarta yang dikutip pada Rabu (17/1).

Prasetyo, atau akrab disapa Pras, menambahkan bahwa Pemprov DKI seakan tidak mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terhadap pelaku usaha hiburan, yang sebelumnya hanya sebesar 25 persen.

"(Pemprov DKI) tidak memikirkan pengusaha yang harus membayar karyawan, membayar listrik, membayar pajak, dan untungnya apa? Lebih baik menutup saja," ucap Pras.

Keputusan menaikkan tarif pajak hiburan ini dianggap sangat membebani para pengusaha. Oleh karena itu, lanjut dia, akan banyak tempat hiburan yang tutup. Hal ini dapat memastikan akan menganggu pemasukan daerah secara keseluruhan.

"Ya pasti, pasti, pasti banyak yang tutup. Sekarang kalau terlalu besar, pasti mereka akan menutup usahanya," papar Pras. (Asp)

#Pajak #DPRD Jakarta #Prasetyo Edi Marsudi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
Banggar DPRD Dukung Surat Utang Rp 5,2 Triliun Pemerintah Jakarta, Alokasi Harus Buat Sektor Prioritas
Legislatif menyambut baik rencana eksekutif terkait penerbitan obligasi, selama penggunaannya benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Banggar DPRD Dukung Surat Utang Rp 5,2 Triliun Pemerintah Jakarta, Alokasi Harus Buat Sektor Prioritas
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Media sosial tengah viral adanya ajakan demo tidak bayar pajak. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Bagikan