Ketua DPRD Kritik Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Memberatkan Pelaku Usaha

Pradia EggiPradia Eggi - Rabu, 17 Januari 2024
Ketua DPRD Kritik Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Memberatkan Pelaku Usaha

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI mempertimbangkan dampak dari penetapan pajak hiburan. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen. Penyesuaian tarif ini berlaku khusus untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap atau spa.

Kebijakan ini diatur dalam Pasal 53 (2) Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBJT untuk layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian bunyi Pasal 53 ayat 2 dalam Perda tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut memberatkan para pengusaha di sektor terkait. Ia juga meyakini bahwa kebijakan tersebut dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja di industri hiburan.

Baca Juga: Legislator PAN Usul Kenaikan Pajak Hiburan Mengikuti Tingkat Mudaratnya

"Bila tarif 40 persen, banyak pengusaha yang akan tutup, akibatnya akan ada gelombang PHK," kata Prasetyo di Jakarta yang dikutip pada Rabu (17/1).

Prasetyo, atau akrab disapa Pras, menambahkan bahwa Pemprov DKI seakan tidak mempertimbangkan dampak kenaikan pajak terhadap pelaku usaha hiburan, yang sebelumnya hanya sebesar 25 persen.

"(Pemprov DKI) tidak memikirkan pengusaha yang harus membayar karyawan, membayar listrik, membayar pajak, dan untungnya apa? Lebih baik menutup saja," ucap Pras.

Keputusan menaikkan tarif pajak hiburan ini dianggap sangat membebani para pengusaha. Oleh karena itu, lanjut dia, akan banyak tempat hiburan yang tutup. Hal ini dapat memastikan akan menganggu pemasukan daerah secara keseluruhan.

"Ya pasti, pasti, pasti banyak yang tutup. Sekarang kalau terlalu besar, pasti mereka akan menutup usahanya," papar Pras. (Asp)

#Pajak #DPRD Jakarta #Prasetyo Edi Marsudi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Bagikan