Indonesia
Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Perusak Keindahan Jakarta
Pemasangan dan penempatan alat peraga seperti spanduk, bendera, pamflet, umbul-umbul, dan sejenisnya harus sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Asropih - Rabu, 08 Mei 2024