Indonesia
Warga Jakarta Diwajibkan Pilah Sampah Rumah Jadi 4 Kategori, Ini Aturannya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung instruksikan warga memilah sampah menjadi empat kategori: organik, anorganik, residu, dan B3. Sampah diolah lewat komposting, bank sampah, TPS B3, RDF Plant, dan PLTSa.
Asropih - Senin, 04 Mei 2026