Indonesia
Perda COVID-19 Disahkan, Wagub DKI: Tugas DPRD DKI Sosialisasi Denda
Perda Penanganan COVID-19 ini berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanggulangan corona di ibu kota.
Asropih - Selasa, 20 Oktober 2020