PKS: Kasihan Pengusaha Penginapan bila Warga Tak Patuh Protokol Kesehatan


Rapat anggota DPRD DKI Jakarta. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Eksekutif bersama legislatif hari ini akan mengesahkan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan COVID-19.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli optimistis perda ini mampu meningkatkan efektifitas dinas terkait dalam penanganan pandemi di Jakarta.
"Kita berharap, raperda atau perda ini nantinya akan benar-benar membuat kinerja semua dinas dan lembaga di DKI Jakarta semakin seirama lagi, sehingga hasilnya semakin baik," kata MTZ sapaan akrab Muhammad Taufik Zoelkifli di Jakarta, Senin (19/10).
Baca Juga:
Sudah Terlambat, Rencana Anies Bikin Raperda COVID-19 Dinilai Lucu
Menurut MTZ, hal penting yang disoroti dalam raperda ini yaitu sanksi tegas dan mengikat bagi para pelanggar protokol kesehatan.
“Itu diperlukan, kenapa? Ya kita lihat saja, sekarang pamong praja dan aparat keamanan butuh jaminan dasar hukum yang kuat untuk menindak masyarakat, kan," jelasnya.

MTZ menyampaikan, pembentukan raperda menjadi perda ini untuk memberikan kekuatan hukum bagi pemerintah DKI dalam menindak para pelanggar PSBB. Bila Pemda DKI tak tegas, maka pelanggar akan semakin banyak. Dengan demikian, kasus corona bakal meningkat.
"Kasihan lah para pengusaha kuliner dan penginapan. Kalau masyarakat tak patuh selama protokol kesehatan masih diwajibkan, kapan mereka bisa buka dengan normal? Biar ekonomi juga cepat berjalan, maka kita pun harus tegas," ucapnya. (Asp)
Baca Juga:
Bentuk Perda, DPRD Optimalkan Pengawasan Kerja Anies Tangani COVID-19
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi
