Sudah Terlambat, Rencana Anies Bikin Raperda COVID-19 Dinilai Lucu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Oktober 2020
 Sudah Terlambat, Rencana Anies Bikin Raperda COVID-19 Dinilai Lucu

Sanksi kerja sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker di Simpang UI, Perbatasan Kota Depok - Jakarta. ANTARA FOTO/Aspprilla Dwi Adha/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan COVID-19 menuai polemik. Pasalnya, penyusunan peraturan usulan Pemrov DKI ini sudah terlambat.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyebut, seharusnya perda tentang COVID-19 sudah ada dan dibentuk sejak awal pandemi.

"Lucu sekali wabah sudah mau selesai dan sudah jatuh bangun tangani COVID-19, kok baru sekarang mau bikin Perda COVID-19," ungkap Tigor kepada wartawan, Jumat (16/10).

Baca Juga:

Pembahasan Raperda, PKS Soroti Pemprov DKI Tak Cantumkan Aturan Belajar


Tigor menilai, sebaiknya baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun DPRD DKI Jakarta membuat perda yang bermanfaat dalam jangka beberapa tahun ke depan.

"Kalau mau bikin peraturan daerah itu yang manfaatnya setidaknya 5 tahun, kalau mau perda COVID-19 ya sejak awal Jakarta alami pandemi," ungkap Tigor.

"Masa-masa sekarang ini justru yang diperlukan dibuat untuk Jakarta adalah perda tentang pencegahan dan penanganan wabah penyakit memular," jelasnya.

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)


Sementara dalam rancangan perda penanganan COVID-19 semata ditujukan kepada masyarakat yang dianggap sebagai pelanggar.

Pembuatannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat Jakarta.

Artinya, proses pembuatan perda COVID-19 ini melanggar UU tata cara pembuatan peraturan perundangan.

"Jadi batalkan saja pembuatan perda dan ubah dengan membuat perda pencegahan dan penanganan wabah penyakit menular," ungkap Tigor.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas penyusunan raperda penanganan COVID-19.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan menyebut, ada satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut.

Yaitu denda bagi masyarakat Jakarta yang menolak jika diminta melakukan tes.

Baca Juga:

Wagub DKI: Anies Minta Pembahasan Raperda COVID-19 Segera Ditetapkan

Denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test mencapai Rp5 juta.

"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta."

"Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ungkap Judistira, Rabu (14/10).

Selain denda bagi yang menolak tes, ada pula denda bagi warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi positif COVID-19.

Denda tersebut sebesar Rp5 juta.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna 3 Raperda Usulan Pemprov DKI

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Perluas Lagi Transjabodetabek, Rute Cawang-Cikarang bakal Beroperasi Februari
Pihak Transjakarta tengah mempersiapkan peluncuran rute tersebut bersamaan dengan rute Blok M - Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
Pemprov DKI Perluas Lagi Transjabodetabek, Rute Cawang-Cikarang bakal Beroperasi Februari
Indonesia
Sekda DKI Minta Dinas KPKP Uji Kelayakan Daging Ikan Sapu-sapu
kajian kesehatan perlu dilakukan guna Memastikan ikan sapu-sapu layak dikonsumsi dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Sekda DKI Minta Dinas KPKP Uji Kelayakan Daging Ikan Sapu-sapu
Berita
Solusi Air Bersih untuk Warga Jakarta, PAM JAYA–TP PKK Salurkan Toren Gratis
PAM JAYA bersama TP PKK DKI Jakarta menyalurkan bantuan toren air berkapasitas 300 liter bagi warga bertekanan air rendah sebagai solusi pemenuhan air bersih.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 31 Januari 2026
Solusi Air Bersih untuk Warga Jakarta, PAM JAYA–TP PKK Salurkan Toren Gratis
Indonesia
Gubernur Pramono Sebut RDF Rorotan Bisa Kurangi Masalah Sampah di Jakarta, Tanggapi Tuntutan Penutupan dari Warga
Proses persiapan untuk mengoperasikan atau commissioning telah dilakukan berulang kali di RDF Rorotan.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gubernur Pramono Sebut RDF Rorotan Bisa Kurangi Masalah Sampah di Jakarta, Tanggapi Tuntutan Penutupan dari Warga
Indonesia
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Pemerintah DKI antara lain memperluas rute TransJakarta hingga kawasan Jabodetabek serta penyediaan transportasi publik gratis bagi 15 golongan masyarakat.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Wagub Rano Karno Beberkan Sejumlah Program Strategis Jakarta Top Global
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Waduk Aseni Kalideres Rampung Tahun Ini
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan pembangunan waduk rampung pada Maret 2026 sehingga menambah ruang terbuka biru di Jakarta.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Waduk Aseni Kalideres Rampung Tahun Ini
Indonesia
Film 'Extraction: Tygo' akan Syuting di Kota Tua, ini Pengalihan Arus yang Dilakukan Dishub DKI
Rekayasa lalu lintas ini akan berlangsung 28 Januari hingga 7 Februari 2026 dan diterapkan secara situasional.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Film 'Extraction: Tygo' akan Syuting di Kota Tua, ini Pengalihan Arus yang Dilakukan Dishub DKI
Indonesia
30 RT di Jakarta masih Kebanjiran Jumat (30/1) Malam
Banjir itu berada di Jakarta Selatan, Timur dan Jakarta Utara. Banjir tersebut juga menyebabkan ratusan orang harus mengungsi.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
30 RT di Jakarta masih Kebanjiran Jumat (30/1) Malam
Indonesia
Jalan di Jakarta Berlubang, Laporkan Lewat Aplikasi JAKI atau hotline 0213844444
penanganan jalan rusak atau berlubang pascahujan deras dilakukan secara menyeluruh di lima kota administrasi DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Jalan di Jakarta Berlubang, Laporkan Lewat Aplikasi JAKI atau hotline 0213844444
Indonesia
Pramono bakal Perluas Pelabuhan Muara Angke, Atasi Penumpukan Kapal
Perluasan itu diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat sebagai solusi jangka menengah atas persoalan kepadatan di Muara Angke.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Pramono bakal Perluas Pelabuhan Muara Angke, Atasi Penumpukan Kapal
Bagikan