Sudah Terlambat, Rencana Anies Bikin Raperda COVID-19 Dinilai Lucu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Oktober 2020
 Sudah Terlambat, Rencana Anies Bikin Raperda COVID-19 Dinilai Lucu

Sanksi kerja sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker di Simpang UI, Perbatasan Kota Depok - Jakarta. ANTARA FOTO/Aspprilla Dwi Adha/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan COVID-19 menuai polemik. Pasalnya, penyusunan peraturan usulan Pemrov DKI ini sudah terlambat.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyebut, seharusnya perda tentang COVID-19 sudah ada dan dibentuk sejak awal pandemi.

"Lucu sekali wabah sudah mau selesai dan sudah jatuh bangun tangani COVID-19, kok baru sekarang mau bikin Perda COVID-19," ungkap Tigor kepada wartawan, Jumat (16/10).

Baca Juga:

Pembahasan Raperda, PKS Soroti Pemprov DKI Tak Cantumkan Aturan Belajar


Tigor menilai, sebaiknya baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun DPRD DKI Jakarta membuat perda yang bermanfaat dalam jangka beberapa tahun ke depan.

"Kalau mau bikin peraturan daerah itu yang manfaatnya setidaknya 5 tahun, kalau mau perda COVID-19 ya sejak awal Jakarta alami pandemi," ungkap Tigor.

"Masa-masa sekarang ini justru yang diperlukan dibuat untuk Jakarta adalah perda tentang pencegahan dan penanganan wabah penyakit memular," jelasnya.

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)


Sementara dalam rancangan perda penanganan COVID-19 semata ditujukan kepada masyarakat yang dianggap sebagai pelanggar.

Pembuatannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat Jakarta.

Artinya, proses pembuatan perda COVID-19 ini melanggar UU tata cara pembuatan peraturan perundangan.

"Jadi batalkan saja pembuatan perda dan ubah dengan membuat perda pencegahan dan penanganan wabah penyakit menular," ungkap Tigor.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas penyusunan raperda penanganan COVID-19.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan menyebut, ada satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut.

Yaitu denda bagi masyarakat Jakarta yang menolak jika diminta melakukan tes.

Baca Juga:

Wagub DKI: Anies Minta Pembahasan Raperda COVID-19 Segera Ditetapkan

Denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test mencapai Rp5 juta.

"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta."

"Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ungkap Judistira, Rabu (14/10).

Selain denda bagi yang menolak tes, ada pula denda bagi warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi positif COVID-19.

Denda tersebut sebesar Rp5 juta.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna 3 Raperda Usulan Pemprov DKI

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Kebijakan ini bertujuan mendukung aktivitas ekonomi selama periode libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2025/2026.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Ikuti Pemerintah Pusat WFA ASN DKI Akhir Tahun, Pramono Pastikan tak Ganggu Pelayanan Warga
Indonesia
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Pemerintah DKI akan menyelenggarakan acara doa sebagai bentuk empati terhadap bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Desember 2025
Pramono Pastikan tak Ada Perayaan Kembang Api Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Indonesia
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Peristiwa perusakan dan pembakaran kios merupakan tindak pidana serius yang meresahkan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Kasus Matel Kalibata, 6 Polisi Jadi Tersangka, DPR: Pembakar Kios Juga Harus Dihukum
Indonesia
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Kebakaran di kawasan Pasar Induk Kramat Jati bukan kali pertama terjadi.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Kebakaran Maut di Pasar Kramat Jati, Polisi belum Simpulkan Penyebab dan Tunggu Hasil Investigasi Puslabfor
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Jakarta sebagai kota megapolitan terbesar di Indonesia, punya potensi besar yang lahir dari keberagaman masyarakat dan tingginya pertukaran informasi.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gubernur Pramono Tegaskan Jakarta Siap Jadi Kota Global, Perkuat Sinergi dan Gencarkan Inovasi
Indonesia
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Banyak gedung mengisi area yang semestinya menjadi jalur evakuasi dengan berbagai barang karena dianggap sebagai ruang tak terpakai.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Desember 2025
Gedung Terra Drone yang Terbakar Punya IMB dan SLF, tapi tak Patuhi Standar
Indonesia
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Pramono telah memanggil Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Pesepeda Meninggal di Sudirman, Gubernur Pramono: Saya tak Menyalahkan Siapa Pun
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Korban banyak ditemukan di lantai tiga dan empat. Padahal, dua lantai itu tidak terbakar.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Kepanikan hingga Kehabisan Oksigen Penyebab Banyaknya Korban Jiwa
Indonesia
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
kebakaran dipicu sebuah baterai drone meledak di lantai 1 dan tiba-tiba terbakar.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Kebakaran Gedung di Cempaka Putih, Baterai Drone Meledak Akibatkan 20 Orang Tewas
Bagikan