Sudah Terlambat, Rencana Anies Bikin Raperda COVID-19 Dinilai Lucu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Oktober 2020
 Sudah Terlambat, Rencana Anies Bikin Raperda COVID-19 Dinilai Lucu

Sanksi kerja sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker di Simpang UI, Perbatasan Kota Depok - Jakarta. ANTARA FOTO/Aspprilla Dwi Adha/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan COVID-19 menuai polemik. Pasalnya, penyusunan peraturan usulan Pemrov DKI ini sudah terlambat.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyebut, seharusnya perda tentang COVID-19 sudah ada dan dibentuk sejak awal pandemi.

"Lucu sekali wabah sudah mau selesai dan sudah jatuh bangun tangani COVID-19, kok baru sekarang mau bikin Perda COVID-19," ungkap Tigor kepada wartawan, Jumat (16/10).

Baca Juga:

Pembahasan Raperda, PKS Soroti Pemprov DKI Tak Cantumkan Aturan Belajar


Tigor menilai, sebaiknya baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun DPRD DKI Jakarta membuat perda yang bermanfaat dalam jangka beberapa tahun ke depan.

"Kalau mau bikin peraturan daerah itu yang manfaatnya setidaknya 5 tahun, kalau mau perda COVID-19 ya sejak awal Jakarta alami pandemi," ungkap Tigor.

"Masa-masa sekarang ini justru yang diperlukan dibuat untuk Jakarta adalah perda tentang pencegahan dan penanganan wabah penyakit memular," jelasnya.

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)


Sementara dalam rancangan perda penanganan COVID-19 semata ditujukan kepada masyarakat yang dianggap sebagai pelanggar.

Pembuatannya pun tidak melibatkan partisipasi masyarakat Jakarta.

Artinya, proses pembuatan perda COVID-19 ini melanggar UU tata cara pembuatan peraturan perundangan.

"Jadi batalkan saja pembuatan perda dan ubah dengan membuat perda pencegahan dan penanganan wabah penyakit menular," ungkap Tigor.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta masih membahas penyusunan raperda penanganan COVID-19.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Judistira Hermawan menyebut, ada satu ketentuan yang akan diatur dalam raperda tersebut.

Yaitu denda bagi masyarakat Jakarta yang menolak jika diminta melakukan tes.

Baca Juga:

Wagub DKI: Anies Minta Pembahasan Raperda COVID-19 Segera Ditetapkan

Denda bagi yang menolak tes swab dan rapid test mencapai Rp5 juta.

"Ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta."

"Ini untuk membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," ungkap Judistira, Rabu (14/10).

Selain denda bagi yang menolak tes, ada pula denda bagi warga yang memaksa mengambil jenazah kerabat yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi positif COVID-19.

Denda tersebut sebesar Rp5 juta.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna 3 Raperda Usulan Pemprov DKI

#Virus Corona #DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah DKI bertanggung jawab atas korban yang tertimpa pohon tumbang ketika Jakarta diguyur hujan.
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Syarat dan Besar Santunan untuk Korban Tertimpa Pohon Tumbang di Jakarta
Indonesia
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Untuk penanganan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), menurut Pramono, menyiagakan sebanyak 600 pompa yang dimiliki.
Frengky Aruan - Jumat, 31 Oktober 2025
Potensi Banjir Rob 6-8 November, Gubernur Pramono: Mudah-mudah Tidak Bersamaan Banjir Lokal dan Kiriman
Indonesia
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Penting dilakukan untuk mencegah terjadinya curah hujan dengan intensitas tinggi di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Gelar Modifikasi Cuaca Hadapi Cuaca Ekstrem
Indonesia
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Tanggul yang dimiliki Kemang Village retak dan kemudian bocor.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Pramono Ungkap Biang Kerok Banjir Kemang Raya pada Kamis (30/10) Sore
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Lima RT yang kebanjiran di Kelurahan Jati Padang dengan ketinggian air 40 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Indonesia
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Kenaikan status ini menyebabkan genangan di berbagai wilayah DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Indonesia
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Masyarakat kini dapat memantau kondisi lingkungan secara real-time melalui portal udara.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Indonesia
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Mereka menuntut adanya kesehjateraan dan perhatian pemerintah terhadap guru.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Indonesia
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Bagikan