Yusril Ihza Mahendra Sebut Tak Ada Deklarasi Kepala Desa untuk Prabowo-Gibran

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 23 November 2023
Yusril Ihza Mahendra Sebut Tak Ada Deklarasi Kepala Desa untuk Prabowo-Gibran

Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi sikap Andika Perkasa selaku Timses Ganjar-Mahfud, terkait kehadiran kepala desa yang mendukung Paslon nomor dua di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Minggu, 19/11.

Dia menegaskan, tidak ada pernyataan deklarasi kepala desa ke Prabowo-Gibran. Sebab, dirinya hadir langsung dalam acara tersebut.

Baca Juga:

Bawaslu Minta Kepala Desa Netral pada Pemilu 2024

"Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 sampai acara selesai, tidak satu kata pun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud," ucap Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11).

Yusril mengatakan, kekhawatiran Andika perkasa yang juga Tim Sukses Ganjar-Mahfud MD sama sekali tidak mendasar.

"Deklarasi mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran yang menjadi penyebab kepala-kepala dan perangkat desa itu, sama sekali tidak ada," ujarnya.

Maka ditegaskan Pakar Hukum Tata Negara ini, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Prabowo-Gibran dalam acara kepala desa kemarin. Sebabnya tidak ada ucapan deklarasi dukungan Capres-Cawapres nomor urut 2.

Baca Juga:

Mendagri Tanggapi Tuntutan Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun

"Jadi kalau deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Pak Andika yakni para kepala desa itu bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administratif tentu tidak akan terjadi," urainya.

Menurut Yusril, hukum harus ditegakkan di atas bukti bukan di atas ilusi. Selain itu, Delik Pemilu adalah delik materil, bukan delik formil. Jadi pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi.

Kata Yusril, mengacu pada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, kepala desa harus bersikap netral dalam Pemilu. Kepala desa tidak dibenarkan melakukan pemihakan. Jika melanggar, sejumlah sanksi dapat dijatuhkan baik administratif maupun pidana.

"Menyadari kekhilafan di atas, panitia penyelenggara akhirnya membatalkan acara deklarasi. Namun, pertemuan tahunan para kepala desa tetap dilanjutkan dalam bentuk lain, yakni Silaturahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia," paparnya. (Asp)

Baca Juga:

Kemenkumham Sambut Positif Usulan Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa

#Prabowo Subianto #Gibran Rakabuming #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Wapresi RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir reshuffle Kabinet Merah Putih. Jokowi pun memberikan pembelaan.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Olahraga
Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo
Erick mengatakan Prabowo mengingatkan kerja sebagai Menpora akan sangat berat.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo
Indonesia
ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu
Keputusan ini dinilai bukan karena dendam masa lalu, melainkan berlandaskan kedekatan personal dan pengalaman militer yang mumpuni
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu
Indonesia
Profil Muhammad Qodari, Peneliti yang Baru Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan RI
Muhammad Qodari baru saja dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan RI. Ia pernah bekerja sebagai peneliti di Centre for Strategic and International Studies.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Profil Muhammad Qodari, Peneliti yang Baru Dilantik Jadi Kepala Staf Kepresidenan RI
Indonesia
Profil Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru yang Gantikan Budi Gunawan di Kabinet Merah Putih
Djamari Chaniago baru saja dilantik sebagai Menko Polkam oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia menggantikan posisi Budi Gunawan. Berikut adalah profil lengkapnya.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Profil Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru yang Gantikan Budi Gunawan di Kabinet Merah Putih
Indonesia
Presiden Prabowo Lantik Menko Polkam Djamari Chaniago, Erick Thohir Jadi Menpora
Pelantikan menteri dan wamen baru itu ditetapkan Presiden Prabowo dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 96P Tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Presiden Prabowo Lantik Menko Polkam Djamari Chaniago, Erick Thohir Jadi Menpora
Indonesia
Presiden Prabowo Dikabarkan Lantik Menteri Baru Hari Ini, Paling Cepat Pukul 14.00 WIB
Beredar kabar, pelantikan rencananya akan dilakukan paling cepat sekitar pukul 14.00 WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Presiden Prabowo Dikabarkan Lantik Menteri Baru Hari Ini, Paling Cepat Pukul 14.00 WIB
Indonesia
Isu Reshuffle Kabinet Menguat: Djamari Chaniago Jadi Menkopolkam, Rosan Roeslani Jabat Menteri BUMN
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan kembali melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada Rabu (17/9) siang WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Isu Reshuffle Kabinet Menguat: Djamari Chaniago Jadi Menkopolkam, Rosan Roeslani Jabat Menteri BUMN
Indonesia
Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP
Pemerintah segera membuka program magang untuk 20.000 fresh graduate. Nantinya, mereka akan memperoleh gaji sesuai UMP di daerah masing-masing.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Bagikan