YouTuber Asing di Bali Diancam Deportasi Akibat Prank Masker
Turis asing kembali berulah di Bali. (Foto: albawaba)
DUA YouTuber terancam deportasi setelah mereka membuat video prank yang menggambarkan salah satu dari mereka melanggar peraturan wajib masker di Bali. Josh Paler Lin dan Leia Se dilaporkan telah disita paspornya oleh pemerintah daerah dan berisiko dipaksa meninggalkan Indonesia karena video yang tadinya hanya sebagai metari lelucon belaka.
Dalam klip tersebut, Se mencoba memasuki toko bahan makanan, hanya untuk ditolak karena dia tidak mengenakan masker. Lin kemudian menggambar masker di wajahnya dan dia kemudian boleh masuk toko yang sama. Video yang diposting pada 22 April itu menjadi viral. Lin memiliki 3,4 juta pelanggan di YouTube.
Baca juga:
Indonesia telah secara ketat memberlakukan peraturan wajib masker. Polisi diizinkan untuk memberikan denda pada pelanggaran pertama dan mendeportasi orang asing pada pelanggaran kedua.
Meskipun ini adalah pelanggaran pertama Lin dan Se yang diketahui, keriuhan seputar video tersebut menarik begitu banyak perhatian sehingga pihak berwenang Bali menyita kedua paspor mereka.
Lin dilaporkan dari Taiwan tetapi tinggal di Amerika Serikat, sementara Se (yang menggunakan nama daring Lisha) adalah warga negara Rusia, menurut pernyataan polisi seperti diberitakan CNN (29/4).
"Mereka akan diperiksa bersama dengan Imigrasi untuk mengambil keputusan apakah mereka akan dideportasi atau tidak," kata juru bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bali I Putu Surya Dharma kepada media setempat.
Lin kemudian menghapus video itu dari saluran YouTube-nya. Pada 24 April, ia mengunggah video di Instagram-nya yang menampilkan dia, Se, dan pengacara mereka meminta maaf atas aksi tersebut. Video ini memiliki subtitle dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
“Niat membuat video ini sama sekali bukan untuk tidak menghormati atau mengajak semua orang untuk tidak memakai masker,” kata Lin, "Saya membuat video ini untuk menghibur orang karena saya adalah pembuat konten dan tugas saya adalah menghibur orang."
Kemudian dia menambahkan, "Kami berjanji untuk tidak melakukannya lagi." Dalam penampilan di video tersebut, mereka berdua sepenuhnya mengenakan masker.
Baca juga:
Sementara itu, beberapa petugas polisi tampaknya telah mengambil pendekatan yang lebih kreatif untuk menghukum mereka yang kedapatan melanggar hukum: saluran berita Australia melaporkan bahwa dua turis diperintahkan untuk melakukan push-up sebagai hukuman atas kelakuannya.
Pihak berwenang mengonfirmasi kepada saluran tersebut bahwa mereka telah mengeluarkan 8.864 denda atau tiket untuk ketidakpatuhan masker di Bali dalam satu minggu. Pulau ini sangat populer di kalangan turis asing dan banyak yang memilih untuk keluar dari pandemi di sana daripada kembali ke negara asalnya.
Indonesia telah memiliki 1.651.794 kasus terdiagnosis virus dan sekitar 45.000 kematian. Bali, yang sangat bergantung pada pariwisata, berharap untuk mulai mengizinkan pengunjung asing pada September 2020, tetapi situasi virus yang sedang berlangsung sejauh ini telah meninggalkan pulau itu tanpa rencana pembukaan kembali yang tegas. (aru)
Baca juga:
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Waspada Potensi Banjir Rob di 7 Pesisir di Bali pada 5-9 November
Viral Lift Rp 200 Miliar di Tebing Pantai Kelingking Nusa Penida, DPR Minta Proyek Tak Rusak Alam
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali
Larangan Masuk Badui Dalam untuk Wisman Resmi Diberlakukan Demi Menjaga Kesakralan Rumah Lembaga Adat
Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga
5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober
2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak
Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara
Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali
Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali