Waspadai Perampokan Bermodus Penyemprotan Disinfektan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 31 Maret 2020
 Waspadai Perampokan Bermodus Penyemprotan Disinfektan

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat harus berhati-hati dinana saat wabah virus corona melahirkan modus baru pelaku kejahatan. Salah satunya dengan menyamar menjadi petugas yang menyemprotkan disinfektan di rumah warga.

Polisi telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi modus kejahatan tersebut. Salah satunya, kata Idham adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) khusus.

Baca Juga:

Politikus Nasdem: Hentikan Arus Manusia Keluar-Masuk Jabodetabek

"Sudah kami siapkan satgasnya," kata Idham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI yang digelar melalui teleconference dan disiarkan TV Parlemen, Selasa (31/3).

Kapolri ungkap modus kejahatan dengan penyemprotan disinfektan
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.)

Menurut Idham, selama hampir satu bulan wabah corona di Indonesia, kepolisian masih tetap bisa mengungkap kasus-kasus penyelundupan narkoba di beberapa wilayah Polda.

Polri juga telah melakukam langkah dalam penanganan kejahatan penyebaran berita bohong dan penipuan online di tengah pandemi virus corona.

"Kemudian yang terakhir tentang hoaks dan online tipu-tipu ini saya sudah perintahkan khusus satu direktur cyber crime untuk semua mengambil, menangkap," jelas dia.

Sementara, kasus penyebaran berita bohong atau hoax soal virus corona (covid-19) di Tanah Air bertambah lagi.

Sebelumnya kasus hoax yang ditangani ada sebanyak 51 kasus. Namun, sampai hari ini, Selasa 31 Maret 2020 ada penambahan sebanyak 12 kasus. Dengan demikian total ada 63 kasus hoax di Tanah Air yang ditangani Korps Bhayangkara sampai hari ini.

Baca Juga:

Tak Transparan Soal Corona, Pengamat: Pemerintah Takut Ada Gejolak Sosial Ekonomi

Jenderal Idham menambahkan Polri akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapapun yang menyebarkan.

Masyarakat juga diminta bisa memilah informasi yang beredar dan mempercayai berita yang terkonfirmasi.(Knu)

Baca Juga:

Antisipasi COVID-19, Menteri Yasonna Teken Kepmen Pembebasan Narapidana

#Kapolri #Idham Azis #Virus Corona #Modus Kejahatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Bagikan