Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priyatna Divonis 2 Tahun Penjara


Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.
Hakim menyatakan politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono di PN Bandung, Rabu (25/8).
Dalam menjatuhkan hukuman hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Adapun putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Ajay agar dihukum 7 tahun penjara.
Sementara itu, usai persidangan Ajay mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim tersebut. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding.
"Kami masih pikir-pikir terlebih dahulu, saya harapannya tidak merasa apa-apa, tidak merasa berbuat yang keliru, karena semata-mata hanya ketidaktahuan," ujar Ajay. (Pon)
Baca Juga
Eks Penyidik KPK Robin Akui Terima Uang Rp500 Juta dari Walkot Cimahi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kejagung Periksa Azwar Anas Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
