Wagub DKI Pastikan Kadis SDA Tak Dinonaktifkan Terkait Kasus Korupsi Alat Berat


Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan, tidak ada keputusan penonaktifkan Yusmada Faizal dari jabatan sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA). Kini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi alat berat.
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pihaknya belum mencopot Yusmada dari Kadis SDA lantaran statusnya masih saksi, beda halnya dengan Yoory Pinontoan eks Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus lahan tanah program DP0 Rupiah.
"Ya belum, kan statusnya baru diperiksa. Kalau Dirut Sarana Jaya kemarin sudah tersangka," papar Riza di Jakarta, Jumat (21/5).
Baca Juga:
Riza menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati ihwal pemeriksaan anak buahnya itu dan berharap prosesnya dapat segera selesai dengan baik.
Dalam kasus ini, Riza nampaknya menyakini Yusmada tidak terlibat melakukan tindakan korupsi alat berat saat menduduki Kepala Dinas Bina Marga DKI pada 2015 silam.
"Dan saya yakin Pak Yusmada tidak demikian," ucap Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.
Menurut dia lagi, kasus itu sudah pernah bergulir di Bareskrim Mabes Polri dan dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan. Ia juga aneh kasus tersebut merupakan kasus lama dan sekarang ramai kembali.
Kendati demikian, Riza menuturkan, pihaknya saat ini menunggu hasil pemeriksaan Kejati mengenai kasus dugaan korupsi ini.
"Kami optimistis insyaallah tidak ada masalah yang berarti, pemeriksaan itu biasa. Pengecekan pemeriksaan saya kira Pak Yus bisa menghadapi dengan baik," papar dia.

Kejati mengeluarkan panggilan Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal untuk dimintai keterangan. Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 pukul 09.00 WIB di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat lalu.
Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Tahun Anggaran 2015.
Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI, dimana TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai R 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.
Saat periode tersebut, Yusmada diketahui menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI.
Baca Juga:
Komisi D Harap Kadis SDA Baru Mau Angkat Telepon Jam 1 Malam
Penentuan harga barang/paket menggunakan metode e-purchasing melalui aplikasi e-katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp1.700.000.000.
Dalam temuan BPK RI, perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain:
1. Berdasarkan dok proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Padahal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan
2. Barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen
3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan:
a. Penyedia Barang Harus ATPM
b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM
c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM
4. Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog
5. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis Sumber Daya Air Pemprov DKI Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Sheet Pile Penahan Dinding Sungai Cara Kadis SDA Baru Atasi Banjir Jakarta
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pasar Jaya Genjot Revitalisasi, Legislator Dukung Hunian di Atas Pasar

Bangun Pusat Pengolahan Sampah Mandiri di Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya Dorong Transformasi Jakarta sebagai Kota Global

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Komisi B DPRD DKI Minta Sertifikasi Sopir Transjakarta Digelar Rutin

Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang
