UU IKN Tidak Hapuskan Kekhususan Jakarta
Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah disahkan oleh DPR menunggu dicatatkan di lembaran negara. Setelahnya,proses perpindahan ibu kota dari Jakarta akan dimulai.
Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa menekankan, UU IKN tidak membatalkan kekhususan Jakarta.
Baca Juga:
Tiga Sosok Kandidat Kepala Otorita IKN Nusantara Versi NasDem
"Tidak batal, kan undang-undang kekhususan DKI tidak kita batalkan, tidak otomatis. Ini kan dua undang-undang yang berbeda," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1).
UU IKN mengatur mengenai pengalihan status DKI Jakarta kepada ibu kota negara yang baru, yakni Nusantara. Dalam Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, "Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara".
Pasal 39 menjelaskan, kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara tepat berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dengan keputusan Presiden.
Sedangkan kekhususan DKI Jakarta diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jadi Undang-Undang Ibu Kota (Negara) ini tidak berpengaruh terhadap Undang-Undang yang ada DKI. Nanti setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota, kita akan melabeli DKI seperti apa sebagai kota daerah yang punya nilai historis," ungkap Saan.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini, Jakarta memiliki nilai dan peran penting terhadap Indonesia sebagai ibu kota negara hingga saat ini. Kekhususan Jakarta, akan segera dibicarakan, mengingat RUU IKN sudah disahkan menjadi undang-undang.
"Jadi nanti kita akan bicarakan, karena kemarin di Pansus semua sepakat untuk DKI ini pasca tidak jadi ibu kota nanti statusnya akan kita bicarakan," tutup Saan. (Pon)
Baca Juga:
UU IKN Disahkan DPR, Wagub DKI: Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Indonesia
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
Hunian Pekerja IKN Kebakaran, Pembangunan tak Terganggu
Titik Api Awal Kebakaran Hunian Pekerja IKN di Salah Satu Kamar Lantai 3
Kebakaran Mes Pekerja IKN, DPR Dorong Audit Investigasi Keamanan Bangunan
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
[HOAKS atau FAKTA]: Wapres Gibran Minta Anggota Ormas Minta Sedekah di Pinggir Jalan untuk Bantu Pembangunan IKN
Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN