Upaya Polisi Tangkap Kerumunan Orang Berkedok PSBB Dinilai Bentuk Arogansi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 April 2020
Upaya Polisi Tangkap Kerumunan Orang Berkedok PSBB Dinilai Bentuk Arogansi

Patroli polisi bubarkan warga. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik langkah Kepolisian yang menangkap sejumlah orang karena dianggap tak patuh soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

YLBHI mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan.

Baca Juga

Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang

YLBHI menyebut, belum ada penetapan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski Presiden telah menetapkan PP No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Perceptan Penanganan Corona, namun PP tersebut tidak menetapkan bahwa pada wilayah di Indonesia diberlakukan PSBB.

"Kepolisian harusnya memahami isi PP tersebut, bahwa PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB, sesuai dengan amanat Pasal 60 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan PP," kata YLBHI dalam keterangannya, Minggu (5/4).

Polisi
Polisi bubarkan kerumunan massa. Foto: ANTARA

Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Permenkes No 9 tahun 2020 pada 3 April 2020, namun Permenkes tersebut bukan penetapan PSBB melainkan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangan Corona COVID-19. Disana hanya menjelaskan koordinasi antara gubernur/bupati/walikota dengan menteri dalam upaya menetapkan PSBB.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pada Kamis, 2 April 2020 diketahui dari pemberitaan bahwa, Gubernur DKI Jakarta mengatakan telah mengirimkan surat pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan.

Baca Juga

20 Pasien ODP dan PDP di RS Darurat Wisma Atlet Negatif Dipulangkan

"Namun hingga saat ini belum ditetapkan DKI Jakarta memberlakukan PSBB," jelas YLBHI.

YLBHI melihat, ketentuan Pasal 93 UU 6/2018 yang digembar- gemborkan kepolisian tentang menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan harus secara spesifik menjelaskan bahwa upaya kekarantinaan kesehatan terdiri dari PSBB yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto harus menetapkan PSBB sebagai upaya kekarantinaan kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa memberlakukan Pasal 93 UU 6/2018.

"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," jelas YLBHI.

Sementara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melihat, mmengenai penggunaan Pasal 218 KUHP Kepolisian tidak boleh secara serampangan menggunakan ancaman pidana.

ICJR mencontohkan, penggunaan Pasal 218 KUHP hanya dapat diterapkan pada “kerumunan yang mengacau mengacau (volksoploop). Bukan orang berkerumun yang tenteram dan damai. Sehingga pun, Pasal 218 KUHP tidak dapat diterapkan dalam konteks ini.

"Penggunaan ancaman pidana tanpa dasar hanya menyebarkan ketakutan di masyarakat,"terang ICJR.

ICJR juga berpandangan bahwa kebijakan menangkap yang berpotensi diikuti dengan penahanan dan berujung pada pemidanaan bertentangan dengan kebijakan Pemerintah lainnya.

Penjilat

Baca Juga PKS Desak Jokowi Tak Dengarkan yang Miliki Kepentingan Pribadi di Tengah COVID-19

Pemerintah sudah mengeluarkan puluhan ribu narapidana dan sedang merencanakan hal serupa untuk tahanan.

"Ironis, upaya kepolisian untuk menahan laju penyebaran COVID-19 malah berujung pada tindakan yang menempatkan orang di situasi rentan terkena COVID-19," jelas ICJR.

ICJR meyakini, pemerintah pusat tidak mau tetapkan karantina wilayah karena ada kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar, lantas lempar bola kepada pemerintah daerah soal PSBB, namun PSBB tidak jelas menjamin kebutuhan dasar rakyat.

Ketidakjelasan ini malah menjadikan masyarakat sebagai korban. Belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan, tapi rakyat ditindak secara sewenang-wenang.

"Termasuk rakyat yang terpaksa harus tetap keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya," tutup ICJR.

Baca Juga

Ekonomi Suram Akibat COVID-19, Pemerintah Diminta Tunda Pembayaran Cicilan Kredit

Diketahui Polda Metro Jaya menangkap 18 orang di Jakarta Pusat pada Jumat (3/4).

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya mereka diduga melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP. (Knu)

#Polisi #YLBHI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu terjadinya konflik di kalangan remaja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Gencarnya informasi tanpa terakurasi, dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Bagikan