UMK Jawa Timur Naik, Presiden KSPI Sentil Pemprov DKI Jakarta


Presiden KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)
MerahPutih.Com - Gubernur Jawa Timur telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019 untuk Jawa Timur dengan kenaikan berkisar 8-24 persen.
Menanggapi penetapan UMK Jawa Timur 2019, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan apresiasi lantaran kenaikan tersebut dinilai paling tinggi dibanding sejumlah wilayah lain di Indonesia.
"Gubernur Jawa Timur telah menetapkan UMK melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018. Di beberapa kabupaten dan kota, kenaikannya di atas 8,03 persen. Bahkan di kota Pasuruan mencapai 24,57 persen," kata Presiden KSPI dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/11).
Terkait dengan penetapan UMK di Jawa Timur, yang di beberapa daerah mencapai di atas 20 persen, KSPI kemudian mendesak agar para pemimpin daerah lain juga melakukan hal yang sama.
Bagi daerah yang saat ini sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP), KSPI meminta agar dilakukan revisi. Salah satu yang dianggap mendesak adalah revisi UMP 2019 DKI Jakarta.

"Kami meminta Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP DKI agar naik 20 hingga 25 persen," ujar Said Iqbal.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu juga mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri untuk tidak menekan para pemimpin daerah agar menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum.
Said Iqbal menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan kembali menggelar aksi untuk meminta kenaikan nilai UMP dan UMK, khususnya di Jawa Barat dan Banten.
"KSPI dan buruh Indonesia tetap menolak PP 78/2015 dan meminta para gubernur menetapkan UMP/UMK dan UMSP/UMSK senilai 20 hingga 25 persen berdasarkan hasil survey kebutuhan hidup layak di pasar," kata Said.
Sebagaimana dilansir Antara, penetapan UMK Jawa Timur diumumkan Gubernur Jatim Soekarwo pada Jumat (16/11) kemarin.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019 itu diketahui bahwa nilai UMK Kota Surabaya yang paling tinggi, yakni Rp3,871 juta.
Kemudian diikuti Kabupaten Gresik Rp3,867 juta, Kabupaten Sidoarjo Rp3,864 juta, Kabupaten Pasuruan Rp3,861 juta,serta Kabupaten Mojokerto Rp3,851 juta.
Sementara itu, terdapat sembilan kabupaten dengan nilai UMK terendah yang memiliki besaran sama, yaitu Rp1,763 juta masing-masing Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek serta Magetan.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Be'ol Cepirit, Becak Listrik yang Siap Mengaspal di Jakarta
Bagikan
Berita Terkait
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

28 Agustus Besok Giliran Demo Buruh Geruduk Jakarta, Ini 6 Tuntutan Mereka

Menaker Catat Usulan Upah Minimum Naik 10,5 Persen, Banyak Faktor Yang Jadi Pertimbangan

Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah

Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak

Hari Kartini, Gubernur Jawa Timur: Perempuan Aktor Utama Ketahanan Bangsa
