Ulah Stafsus Milenial Jokowi Bisa Berujung Pelanggaran Hukum

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 18 April 2020
Ulah Stafsus Milenial Jokowi Bisa Berujung Pelanggaran Hukum

Jokowi bersama dua staf khusus milenial, Taufan Garuda Putra dan Putri Tanjung, saat kunjungan kerja ke Subang, Jabar. (Foto: instagram.com/putri_tanjung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menyayangkan sekali adanya surat dengan kop Sekretariat Kabinet (Setkab) yang dikeluarkan oleh staf khusus milenial presiden, Andi Taufan Garuda Putra.

Apalagi di dalam surat tersebut, ada seruan agar seluruh camat di Indonesia membantu program sosialisasi dan pengadaan APD yang dilakukan oleh PT Amartha Mikro Fintek yang notabane adalah perusahaan milik Andi.

Baca Juga:

Kelakuan Stafsus Milenialnya Terkuak, Jokowi Diminta 'Bersih-Bersih' Istana

“Saya tidak habis pikir tentang kop surat Setneg, mereka perlu juga bertanggung jawab. Setiap kebijakan harus melibatkan Setkab dan Setneg,” kata Jerry dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/4).

Jerry menyebut bahwa tindakan Andi sangat maladministrasi dan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya.

“Ini ada indikasi korupsi juga. Mencari keuntungan di balik wabah virus corona,” ujarnya.

Selain menyinggung tindakan Andi Taufan, Jerry juga menyinggung beberapa sikap Staf Khusus Milenial Presiden yang justru membuat blunder pemerintahan Presiden Joko Widodo sendiri.

Termasuk Gracia Josaphat Jobel Mambrasar (Billy Mambrasar) terkait polemik status birografinya di aplikasi portofolio LinkedIn yang dinilai menyetarakan jabatannya sebagai staf khusus sekelas menteri.

Stafsus Presiden RI, Andi Taufan Garuda Putra, saat berdialog dengan pelaku UMKM di Banyuwangi. Rabu (29-1-2020). ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi
Stafsus Presiden RI, Andi Taufan Garuda Putra, saat berdialog dengan pelaku UMKM di Banyuwangi. Rabu (29-1-2020). ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi

Kemudian, keterlibatan Ruangguru melalui Skill Academy dalam program pengadaan pelatihan online untuk sertifikasi penerimaan Kartu Pra-Kerja di mana Adamas Belva Syah Devara (Belva) duduk sebagai CEO.

Menyikapi itu semua, Jerry Massie menganggap bahwa jabatan staf khusus milenial yang saat ini ada tidak memiliki urgensi dalam tata kelola pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Apalagi jika sampai blunder-blunder di kemudian hari terjadi lagi justru akan mempersulit presiden sebagai kepala pemerintahan.

Presiden pun masih memiliki beberapa staf yang lebih kompeten dan bisa bekerja lebih baik lagi.

“Kalau kehadiran mereka merusak pemerintahan, menurut saya tidak perlu lah kehadiran mereka,” tutup Jerry.

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, tindakan staf presiden yang biasa disebut sebagai stafsus milenial ini harus dimaklumi.

"Perlu dimaklumi karena mereka kan profesional tadinya, bukan birokrat. Jadi mereka tidak terlalu memahami etika birokrasi, bagaimana birokrat itu seharusnya bersikap atau berperilaku," kata Donny kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Jokowi Diminta Tak Cuma Tegur Stafsus Milenial Andi Taufan

"Niatnya mereka baik. Andi niatnya membantu relawan COVID-19 di desa-desa, Belva niatnya membantu pelatihan Kartu Prakerja."

Donny juga mengakui adanya kesalahan yang diambil Andi Taufan, stafsus presiden dan sekaligus ketua perusahaan mikro fintek Amartha.

"Yang menjadi kesalahan adalah karena dia menyurati langsung ke camat-camat, yang seharusnya itu ada di bawah yurisdiksi Kementerian Dalam Negeri. Ada kementerian teknis yang harus dikoordinasikan, tapi dia menyurati langsung," ujar Donny.

"Ini disebabkan karena ketidakpahaman yang bersangkutan tentang bagaimana birokrasi ini bekerja. Hanya itu sebenarnya yang menjadi kekeliruan yang bersangkutan," tambahnya. (Knu)

Baca Juga:

Kasus Stafsus Milenial Andi Taufan Mengarah ke Tindak Pidana Korupsi

#Staf Khusus #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Bagikan