Tok! DPR Setop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
Rapat Paripurna DPR. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Dalam rapur yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Parlemen memutuskan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Juga
Jokowi Minta Masa Kampanye 90 Hari, Komisi II DPR: Jadi Bahan Pertimbangan
Agenda tersebut diawali dengan laporan Komisi VIII DPR RI tentang pemberhentian pembahasan RUU Penangulangan Bencana. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan oleh seluruh fraksi
"Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui?" kata Dasco pada peserta sidang.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Baca Juga
DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi Tegas pada CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Untuk diketahui, pada April lalu, Komisi VIII DPR dan Kemensos sepakat menghentikan pembahasan RUU Penangulangan Bencana. Pasalnya, pihak pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB ke undang-undang.
Kesepakatan itu kemudian diputuskan dalam rapat Komisi VIII DPR. Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam rapat saat itu. (Pon)
Baca Juga
DPR Perpanjang Pembahasan RUU Narkotika dan Hukum Acara Perdata
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia