Tim Hukum PDIP Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Januari 2020
Tim Hukum PDIP Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK

DPP PDIP membentuk tim hukum untuk merespons kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan partai berlambang banteng moncong putih itu.

Menurut salah satu anggota tim hukum Maqdir Ismail, banyak kejanggalan oknum penyidik KPK yang melakukan tindakan di luar prosedur hukum dalam kasus dugaan suap pergantian caleg terpilih melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Pegiat Antikorupsi Berharap OTT Wahyu Setiawan Tak Bikin Pimpinan KPK Menceret

Maqdir menyontohkan, surat perintah penyelidikan (sprilindik) KPK dalam kasus dugaan suap itu diteken pada 20 Desember 2019. Menurut Maqdir, waktu itu sangat pendek bila mengingat Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo Cs yang jatuh pada 21 Oktober 2019. Sementara dalam Keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada 20 Desember.

"Artinya apa? Ketika 21 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai dengan 20 Desember, sebelum pimpinan baru disumpah, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan apa yang selama ini jadi kewenangan mereka," kata Maqdir dalam konferensi pers pembentukan tim hukum DPP PDIP di Kantor PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Maqdir juga mengingatkan bahwa salah satu pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang telah menyatakan mundur dari lembaga antirasuah itu pada 13 September 2019. Lalu, Saut bersama Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga mengikuti langkah serupa dengan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi pada 12 September 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok KPK)

Oleh karena itu, kata Maqdir, apa yang dilakukan penyidik KPK tanpa persetujuan pimpinan lembaga antirasuah itu, bagian dari pembangkangan hukum yang berlaku.

"Ketika pimpinan KPK dengan undang-undang KPK lama itu sifat dari kegiatan mereka adalah kolektif kolegial. Ketika ada tiga orang yang sudah mengundurkan diri, mestinya tidak sah, tidak bisa dilakukan proses hukum oleh mereka. Itu saya kira yang penting," jelas Maqdir.

Maqdir menganggap banyak tindakan KPK terhadap kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Maqdir juga melihat ada upaya oknum-oknum lembaga antirasuah itu menghindar dari undang-undang KPK yang baru dengan tidak melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga:

Siang Ini DKPP Periksa Wahyu Setiawan di KPK

Menurut Maqdir, dengan undang-undang yang lama pun, tindakan oknum penyidik KPK jauh dari prosedur hukum.

"Sekali lagi, saya mau tegaskan bahwa antara 21 Oktober sampai 20 Desember itu, lima orang pimpinan KPK tidak punya kewenangan lagi," jelas Maqdir.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Teguh Samudera mengingatkan bahwa Undang-undang KPK baru diundangkan pada 17 Oktober 2019. Karena itu, menurut Teguh, apa pun tindakan yang dilakukan setiap orang di KPK secara kelembagaan, harus mengacu pada Undang-undang terbaru tersebut.

"Sehingga setelah 17 Oktober 2019, tindakan apa pun yg dilakukan oleh penyidik harus taat pada undang-undang baru. Harusnya yang dilakukan KPK itu mengikuti ketentuan dalam UU itu," kata Teguh. (Pon)

Baca Juga:

KPK Segera Bahas Kasus Asabri dengan BPK

#KPK #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
“Jika seluruh fraksi di DPR hanya mampu manut dan setuju terhadap eksekutif, apa bedanya dengan era Orde Baru?
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Diserang Soal Posisi Abu-Abu, Politus PDIP Ingatkan Golkar Atasi Pemadaman Listrik di Berbagai Daerah.
Indonesia
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Sarmuji mengaku belum memahami apa yang dimaksud dengan posisi penyeimbang tersebut. Dia menyerahkan penilaian kepada publik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
PDIP Sebut Bukan Oposisi Tapi Penyeimbang, Partai Golkar Ngaku Tidak Memahami
Indonesia
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Perdebatan mengenai posisi PDIP mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan salah satu kader PDIP, Andi Widjajanto, dalam aksi demonstrasi mahasiswa
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Desakan PDIP Diminta Jadi Oposisi, Ini Kata Sekjen PKS
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan