Tim Hukum PDIP Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 16 Januari 2020
Tim Hukum PDIP Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK

DPP PDIP membentuk tim hukum untuk merespons kasus dugaan suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan partai berlambang banteng moncong putih itu.

Menurut salah satu anggota tim hukum Maqdir Ismail, banyak kejanggalan oknum penyidik KPK yang melakukan tindakan di luar prosedur hukum dalam kasus dugaan suap pergantian caleg terpilih melibatkan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Baca Juga:

Pegiat Antikorupsi Berharap OTT Wahyu Setiawan Tak Bikin Pimpinan KPK Menceret

Maqdir menyontohkan, surat perintah penyelidikan (sprilindik) KPK dalam kasus dugaan suap itu diteken pada 20 Desember 2019. Menurut Maqdir, waktu itu sangat pendek bila mengingat Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo Cs yang jatuh pada 21 Oktober 2019. Sementara dalam Keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada 20 Desember.

"Artinya apa? Ketika 21 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai dengan 20 Desember, sebelum pimpinan baru disumpah, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan apa yang selama ini jadi kewenangan mereka," kata Maqdir dalam konferensi pers pembentukan tim hukum DPP PDIP di Kantor PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).

Maqdir juga mengingatkan bahwa salah satu pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang telah menyatakan mundur dari lembaga antirasuah itu pada 13 September 2019. Lalu, Saut bersama Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga mengikuti langkah serupa dengan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi pada 12 September 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok KPK)

Oleh karena itu, kata Maqdir, apa yang dilakukan penyidik KPK tanpa persetujuan pimpinan lembaga antirasuah itu, bagian dari pembangkangan hukum yang berlaku.

"Ketika pimpinan KPK dengan undang-undang KPK lama itu sifat dari kegiatan mereka adalah kolektif kolegial. Ketika ada tiga orang yang sudah mengundurkan diri, mestinya tidak sah, tidak bisa dilakukan proses hukum oleh mereka. Itu saya kira yang penting," jelas Maqdir.

Maqdir menganggap banyak tindakan KPK terhadap kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Maqdir juga melihat ada upaya oknum-oknum lembaga antirasuah itu menghindar dari undang-undang KPK yang baru dengan tidak melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga:

Siang Ini DKPP Periksa Wahyu Setiawan di KPK

Menurut Maqdir, dengan undang-undang yang lama pun, tindakan oknum penyidik KPK jauh dari prosedur hukum.

"Sekali lagi, saya mau tegaskan bahwa antara 21 Oktober sampai 20 Desember itu, lima orang pimpinan KPK tidak punya kewenangan lagi," jelas Maqdir.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Teguh Samudera mengingatkan bahwa Undang-undang KPK baru diundangkan pada 17 Oktober 2019. Karena itu, menurut Teguh, apa pun tindakan yang dilakukan setiap orang di KPK secara kelembagaan, harus mengacu pada Undang-undang terbaru tersebut.

"Sehingga setelah 17 Oktober 2019, tindakan apa pun yg dilakukan oleh penyidik harus taat pada undang-undang baru. Harusnya yang dilakukan KPK itu mengikuti ketentuan dalam UU itu," kata Teguh. (Pon)

Baca Juga:

KPK Segera Bahas Kasus Asabri dengan BPK

#KPK #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Wahyudin mengaku pasrah dengan keputusan partai dan lembaga legislatif.
Dwi Astarini - 2 jam, 27 menit lalu
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara
PDIP resmi memecat Wahyudin Moridu, eks anggota DPRD Gorontalo yang ingin merampok uang negara agar miskin.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
PDIP Resmi Pecat Wahyudin Moridu, Eks Anggota DPRD Gorontalo yang Mau Rampok Uang Negara
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara
Wahyudin Moridu dipecat oleh PDIP imbas ucapannya yang viral di media sosial. Ia mengatakan, bahwa ingin merampok uang negara.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara
Bagikan