Tim Dokter Mabes Polri Perlihatkan Foto Jenazah 6 Laskar FPI Sebelum Diautopsi ke Komnas HAM

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 17 Desember 2020
Tim Dokter Mabes Polri Perlihatkan Foto Jenazah 6 Laskar FPI Sebelum Diautopsi ke Komnas HAM

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (ke-empat kiri) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ketiga kanan) di Jakarta, Senin (14/12). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam mengaku telah diperlihatkan foto jenazah enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebelum diautopsi dari Tim Dokter Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan Anam usai meminta keterangan terhadap Tim Dokter Mabes Polri di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat, Kamis (17/12).

Baca Juga

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Dimulai Tahun Depan

Anam mengatakan foto tersebut ditunjukkan setelah pihaknya meminta kepada Tim Dokter Mabes Polri. Menurutnya, foto tersebut menjadi penting untuk mengetahui dengan jelas berapa jumlah lubang peluru pada jenazah dan kondisi asli jenazah.

"Kami ditunjukan foto pertama kali sebelum tindakan dan itu adalah posisi paling penting, sehingga memang ya itu menunjukkan originalitas. Kalau tadi tanya berapa jumlah lubangnya, di situlah kita mengetahui berapa lubang, bagaimana kondisi jenazahnya dan sebagainya," kata Anam.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (ke-empat kiri) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ketiga kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (ke-empat kiri) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ketiga kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai dimintai keterangan di Menteng, Jakarta, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Anam mengatakan, Tim Dokter Mabes Polri telah memberikan keterangan yang cukup rinci dan terbuka terhadap pihaknya. Di antaranya terkait prosedur, proses, dan substansi autopsi yang dilakukan terhadap jenazah enam Laskar FPI tersebut.

"Kami mendapatkan cukup detil, ditunjukkan jenazahnya, dijelaskan bagaimana mereka melakukannya, terus juga yang menjadi titik-titik yang menjadi opini publik itu juga ditunjukkan. Karena kami juga mendapat berbagai informasi soal posisi jenazah, baik di posisi pertama maupun posisi terakhir, itu juga yang kami cek," ujar Anam.

Meski demikian, Anam mengaku tidak bisa menyebutkan jumlah lubang peluru di tubuh tiap jenazah. Pasalnya, saat ini masih mengkonsolidasi data yang dimiliki Komnas HAM. Data tersebut, kata Anam, didapatkan tidak hanya dari satu pihak.

"Kami bandingkan. Kami lihat, terus menjadi bahan kami untuk menyimpulkannya," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Usut Kematian 6 Laskar FPI, Komnas HAM Dalami Rekaman CCTV Tol Cikampek

#Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan