Tim Advokasi Novel Baswedan Berkukuh Minta Jokowi Bentuk TGPF

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 Januari 2020
Tim Advokasi Novel Baswedan Berkukuh Minta Jokowi Bentuk TGPF

Novel baswedan (Ant)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Novel Baswedan berkukuh meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten.

Tim Advokasi menilai, keterlibatan aparat negara dalam hal ini dua anggota Polri aktif perlu mendapat perhatian, evaluasi dan kebijakan serius dari Presiden Jokowi.

"Pembentukan TGPF agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual atau penggeraknya," kata anggota Tim Advokasi Novel, M Isnur dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (31/12).

Baca Juga:

Pengamat Intelijen Tantang Polisi Buka-bukaan Proses Penangkapan Dua Penyerang Novel

Menurut Isnur penangkapan dua tersangka yang merupakan anggota Polri aktif menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya yakni pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan luka berat.

"Tim Advokasi melihat ada kecenderungan yang dibangun bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dan menyederhanakan serta mengalihkan kasus kejahatan ini karena persoalan dendam pribadi," ujar Isnur.

Terlebih, kata Isnur, pernyataan tersangka yang menyebut Novel pengkhianat dengan merujuk pada tindakan KPK dan Novel dalam membongkar kasus korupsi penting dilihat sebagai kode yang sangat nyata.

Bila ditelisik, lanjut Isnur, karakter Korps Bhayangkara memiliki sistem komando dan hirarki pangkat, sehingga tersangka yang memiliki pangkat rendah menunjukkan tindakannya bukanlah tindakan individual.

Pelaku penyerangan Novel merupakan anggota polisi aktif
Dua polisi tersangka penyerangan Novel Baswedan digiring polisi. (Foto: MP/Kanugrahan)

Isnur melanjutkan, bila dicermati lebih lanjut, Novel selama menjadi penyidik yang menangani kasus korupsi terbatas pada kewenangan KPK, yakni menindak penegak hukum atau penyelenggara negara yang korupsi di atas Rp 1 miliar.

Untuk itu, menurut Isnur, jika penyidik melepaskan konteks dan latar belakang tersebut dengan menempatkan ini sebagai kejahatan dengan dendam pribadi, diduga ada upaya untuk mengaburkan kasus yang sesungguhnya, memutus rantai pemufakatan jahat dalam kasus ini.

"Penyidik seharusnya dapat menggunakan pasal penyertaan 55 KUHP meskipun belum ada tersangka lain," tegasnya.

Baca Juga:

Oknum Polisi Diciduk Dalam Kasus Novel Diharapkan Tidak 'Pasang Badan' Tutupi Aktor Utama

Isnur lantas mengingatkan, hal ini pernah dilakukan Polri saat mengenakan pasal 55 kepada Pollycarpus sebagai tersangka pembunuh Munir. Bahkan, dalam kasus Munir dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang mengungkap adanya keterlibatan petinggi lembaga negara dan penyidik melakukan penyidikan hanya sampai pelaku lapangan saja.

"Jadi TPF Independen bisa mengungkap aktor intelektual pelaku penyiraman Novel Baswedan," tandas Isnur. (Pon)

#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - 1 jam, 33 menit lalu
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Bagikan