Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Bisa Dijerat Pasal Berlapis


Foto udara kondisi Blok C2 usai kebakaran yang melanda Lapas Klas 1A Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu, (8/9/2021). Merahputih.com/ho/Bagus Baik.
MerahPutih.com - Tiga orang pegawai berinsial RU, S, dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, pihaknya masih mendalami dugaan unsur lain dalam pasal 187 dan pasal 188 untuk mengungkap kasus ini.
Baca Juga:
Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Pada pasal 187 KUHP dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Untuk pasal 187 dan atau pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain. Insyaallah minggu ini kita selesaikan," kata Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).
Dari unsur pasal 359 KUHP, penyidik nantinya akan melanjutkan dengan melihat rangkaian peristiwa kebakaran dan SOP yang ditetapkan.

Guna mengetahui ada tidaknya kelalaian dalam peristiwa naas yang menewaskan 49 orang warga binaan tersebut.
"Jika tidak sesuai SOP dan pelaksanaan itu dapat dijadikan sebagai bukti kelalaian," imbuhnya.
Tubagus menjelaskan, terdapat alat bukti yang menjadi dasar penetapan para tersangka.
"Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP," imbuhnya.
Baca Juga:
Pekan Depan Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Tubagus mengatakan, pihaknya juga memeriksa dua saksi ahli kebakaran yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengungkap kasus ini.
Menurutnya, keterangan kedua saksi ahli tersebut sangat membantu proses penyidikan dan penetapan tersangka. Lantaran dapat diketahui sumber api dan perkiraan waktu.
"Dari pemeriksaan saksi ahli ini sudah dapat kita simpulkan perkiraan waktu kejadian," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Buntut Kasus Kebakaran Lapas
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR

Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
