Tiga Orang Pelaku Diduga Ingin Menyiksa Novel Masuk Radar Tim Khusus Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 17 Juli 2019
Tiga Orang Pelaku Diduga Ingin Menyiksa Novel Masuk Radar Tim Khusus Polri

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri membentuk tim teknis spesifik untuk mencari 3 orang. Tim itu nantinya bakal dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Idham Azis.

Kadiv Humas Polri Irjen Mochammad Iqbal mengatakan, tim ini melibatkan satker-satker yang sangat profesional. Sementara, seluruh personel dalam tim ini punya kapasitas terbai dan dididik untuk melakukan scientific investigasi.

Baca Juga: Masa Kerja TGPF Habis, KPK Masih Berharap Pelaku Teror Novel Baswedan Ditemukan

"Seperti tim interogator, surveillance, inafis, pusiden, bahkan Densus 88 diturunkan," kata Iqbal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Tim teknis spesifik ini hanya bisa dibentuk dari personel-personel Polri. Sehingga, tak mungkin diisi dari institusi lain. Tim ini bisa bekerja di luar metode-metode umum.

Tim teknis spesifik tersebut akan diberi waktu bekerja selama 6 bulan. Tugasnya, seperti rekomendasi dari TPF, adalah mencari 1 orang tak dikenal yang pernah menyambangi rumah Novel dan mencari dua orang yang berada di atas motor di dekat masjid tempat Novel biasa salat.

"Kita sangat serius untuk mengungkap peristiwa ini," ujar Iqbal.

"Teman-teman Polda Metro sudah memeriksa 74 saksi, dan melakukan wawancara terhadap 40 orang, 38 CCTV sudah diperiksa, melibatkan kepolisian negara lain AFP, 114 toko bahan kimia juga kita periksa, bahkan tim eksternal dilibatkan, tim asistensi dari KPK," sambung Iqbal.

Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan berbicara dalam acara peringatan dua tahun kasus teror yang menimpanya di Gedung KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel Baswedan dengan penggunaan kewenangan berlebihan.

"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi tapi berhhubungan dengan pekerjaan korban," kata Juru Bicara Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis.

Karena itu, TPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan kepada Kapolri untuk pendalaman terhadap probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus 'high profile' yang ditangani Novel Baswedan. Keenam kasus itu disebut TPF berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam terhadap Novel.

"Karena penggunaan kewenangan secara berlebihan," sebut Nur Kholis.

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Penuntasan Kasusnya Pengaruhi Pemberantasan Korupsi

TPF kasus Novel mendasari kerja dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polri sebelumnya serta laporan dari Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman dan pihak lainnya. Novel Baswedan disiram Asam sulfat, H2SO4 pada 11 April 2017 di dekat rumahnya, Jl Deposito, Kelapa Gading, Jakut.

"TPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan terhadap wajah korban dimaksudkan bukan untuk membunuh tapi untuk membuat orang menderita," kata Nur Kholis. (Knu)

#Novel Baswedan #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan