Tiga Orang Jadi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Ada Bekas Pegawai


Olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24-8-2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polti kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menerangkan, ketiga tersangka baru itu akan diekspos pada siang ini, Jumat (13/11).
“Iya ada tiga tersangka baru,” kata Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/11).
Baca Juga:
Sambo menerangkan, ketiga tersangka baru yang ditetapkan pihaknya merupakan mantan pegawai Kejaksaan Agung hingga pihak swasta.
“Ada tiga (tersangka baru). Mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP (aluminum composite panel),” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat internal.

Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAM.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Sambo ketika itu menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan juga telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung akibat bara rokok.
Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.
“Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok,” kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) lalu.
Baca Juga:
Perusahaan Jasa Cleaning Service Terseret Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Sambo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap UAM lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.
Sementara, NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner.
Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itu yang diklaim menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan gedung Kejaksaan Agung RI.
“Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung,” ujar Sambo.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara. (Knu)
Baca Juga:
Perusahaan Jasa Konsultan Diduga Ikut Terseret Kasus Kebakaran Kejagung
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR

Kejagung Telusuri Semua Aset Pengusaha Minyak Riza Chalid, Cari Juga Perusahaan Terafiliasi

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Gubernur Pramono Ungkap Ada 1.195 Kebakaran di Jakarta sepanjang 2025, 267 di Antaranya Berhasil Diatasi Warga

Petugas Damkar Retak Tangan Saat Padamkan Kebakaran Senen, Rumah 214 Orang Ludes

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Balita Korban Kebakaran Sumur Minyak Blora Meninggal Setelah Sempat Dirawat Hampir Sebulan

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Truk Tangki Gas Meledak di Mexico City, 3 Tewas dan 70 Lainnya Terluka

Ada Kebakaran di Dekat Stasiun Cipete Raya, MRT Tetap Beroperasi Normal
