Tiga Orang Jadi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Ada Bekas Pegawai

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 13 November 2020
Tiga Orang Jadi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung, Ada Bekas Pegawai

Olah TKP kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (24-8-2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polti kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menerangkan, ketiga tersangka baru itu akan diekspos pada siang ini, Jumat (13/11).

“Iya ada tiga tersangka baru,” kata Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/11).

Baca Juga:

Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Gambir

Sambo menerangkan, ketiga tersangka baru yang ditetapkan pihaknya merupakan mantan pegawai Kejaksaan Agung hingga pihak swasta.

“Ada tiga (tersangka baru). Mantan pegawai Kejagung dan eksternal dari luar perusahaan. Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP (aluminum composite panel),” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat internal.

Gedung Kejagung terbakar. (Foto: Antara)
Gedung Kejagung terbakar. (Foto: Antara)

Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAM.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

Sambo ketika itu menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan juga telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung akibat bara rokok.

Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.

“Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok,” kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10) lalu.

Baca Juga:

Perusahaan Jasa Cleaning Service Terseret Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Sambo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap UAM lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.

Sementara, NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner.

Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itu yang diklaim menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan gedung Kejaksaan Agung RI.

“Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT APM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung,” ujar Sambo.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara. (Knu)

Baca Juga:

Perusahaan Jasa Konsultan Diduga Ikut Terseret Kasus Kebakaran Kejagung

#Kejagung #Kebakaran
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Petugas membongkar setiap gundukan menggunakan alat berat, kemudian menyemprot dan mendinginkannya sebelum menutup kembali bagian tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 September 2026
Area TPAS Galuda Bogor Terbakar Meluas, Asap Masih Keluar Dari Gundukan Sampah Puluhan Tahun
Indonesia
Sabana Pengol Gunung Bromo Terbakar, Tim Gabungan Turun Padamkan Api
Berdasarkan informasi, kebakaran di Sabana Pengol terjadi pada Kamis sore.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Sabana Pengol Gunung Bromo Terbakar, Tim Gabungan Turun Padamkan Api
Dunia
Kebakaran Kapal Feri di Filipina, 5 Tewas dan 87 Orang Hilang
Gambar dari lokasi kejadian menunjukkan kapal terbakar di lautan.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
 Kebakaran Kapal Feri di Filipina, 5 Tewas dan 87 Orang Hilang
Indonesia
Korban Kebakaran Rumah di Gambir
 Terima Bantuan Sosial dari GNTI
Bantuan berupa sembako diserahkan secara langsung kepada keluarga korban.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Korban Kebakaran Rumah di Gambir
 Terima Bantuan Sosial dari GNTI
Indonesia
Nekat Terobos Gunung Semeru Saat Ditutup, 8 Pendaki Masuk Blacklist
Kedelapan pendaki tersebut resmi masuk daftar hitam atau blacklist yang berlaku untuk kunjungan ke seluruh kawasan konservasi di Indonesia.
Yusuf Abdillah - Rabu, 09 September 2026
Nekat Terobos Gunung Semeru Saat Ditutup, 8 Pendaki Masuk Blacklist
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Indonesia
Kebakaran Paksa TPA Galuga Bogor Ditutup, Helikopter TNI Bombardir Api dari Udara
Pelayanan sampah TPA Galuga Bogor ditutup sehari penuh. TNI AU kerahkan helikopter water bombing untuk menjangkau titik api yang sulit diakses.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Kebakaran Paksa TPA Galuga Bogor Ditutup, Helikopter TNI Bombardir Api dari Udara
Indonesia
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Hutan dan lahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan perempuan, khususnya perempuan adat maupun perempuan yang tinggal di perdesaan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Ikut Terdampak Karhutla, Perempuan Juga Harus Dilibatkan dalam Penanganan dan Pencegahan
Bagikan