Tersangka Jual Beli Jabatan, Kekayaan Bupati Nganjuk Ratusan Miliar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Mei 2021
Tersangka Jual Beli Jabatan, Kekayaan Bupati Nganjuk Ratusan Miliar

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. (Foto: Pemkab Nganjuk)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Satgas KPK bersama Bareskrim Polri terhadap Novi Rahman, para Camat dan Ajudan Novi pada Minggu (9/5).

Baca Juga:

Segini Harga yang Dipatok Bupati Novi untuk Pengisian Jabatan di Pemkab Nganjuk

Berdasarkan data dari acch.kpk.go.id yang dilihat merahputih.com pada Selasa (11/5), laki-laki kelahiran 2 April 1980 ini tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 27 April 2020.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Novi Rahman tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp116.897.534.669 (Rp116 miliar).

Harta Novi Rahman terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, ia tercatat memiliki tanah yang tersebar di tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Tangerang, Jakarta Selatan, Surabaya, serta Kotawaringin Timur senilai Rp Rp58,6 miliar.

Sementara untuk harta bergerak, Novi Rahman tercatat memiliki kendaraan berupa tiga unit mobil. Tiga unit mobil tersebut yakni, Toyota Harrier 2,4 L 2WD AT Tahun 2005; Suzuki SJ 410 Katana Tahun 2006; serta Toyota Hiace Commuter Hiace 2,5 MT Tahun 2011. Total mobil Novi Rahman senilai Rp764 juta.

Bupati Nganjuk Novi Rahman. (Foto: Humas Pemkab Nganjuk)
Bupati Nganjuk Novi Rahman. (Foto: Humas Pemkab Nganjuk)

Novi Rahman juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1,2 miliar. Surat berharga Rp32,2 miliar, serta kas dan setara kas Rp26 miliar. Dia juga memiliki hutang sebesar Rp2,45 miliar. Sehingga, jika ditotal keseluruhan, harta kekayaan Novi Rahman sebesar Rp116.897.534.669.

Angka itu lebih besar dibandingkan dengan laporan yang dilayangkan Novi Rahman pada 31 Maret 2019. Ketika itu, mantan Komisaris Utama PT Putra Mandiri Sawit itu memiliki harta senilai Rp102.961.237.785.

Sedangkan dalam laporan tanggal 9 Januari 2018, tepatnya saat masih menjadi calon bupati, harta kekayaan Ketua Real Estate Kediri periode 2010-2015 itu berjumlah Rp94.148.193.957. (Pon)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

#OTT Bupati Nganjuk #Ott Kpk #Bareskrim #KPK #Korupsi Bupati #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - 36 menit lalu
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Bareskrim menetapkan jadwal mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana pada Selasa (23/9) pekan depan.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Bagikan