Telisik KPK Cari Kedekatan Azis dan Robin Lewat Wakasat Reskrim Agus


Logo KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kasus penerimaan suap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dari Mantan Wakil Ketua DPR sekaligus Politikus Partai GolkarAzis Syamsuddin, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah merampungkan pemerikasaan Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi, dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Selasa (16/11).
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Duit Suap dari Azis Syamsuddin ke AKP Robin
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami kedekatan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dengan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi di antaranya terkait dengan permintaan tersangka AZ agar Stepanus Robin Pattuju membantu dalam penanganan perkara yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Selasa (16/11).
Agus diduga, sebagai pihak yang mengenalkan Azis dengan Robin pertama kali. Perkenalan itu dimaknai Agus untuk mengurus perkara. Hal itu sebagaimana terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Agus Supriadi (Anggota Polri), yang bersangkutan hadir dan tempat pemeriksaan difasilitasi oleh Mabes Polri dengan dilaksanakan pada Divisi Propam Mabes Polri," ujar Ipi.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp 3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Terkait Kasus Azis Syamsuddin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
