Tegur Pemprov DKI, Setneg Desak Revitalisasi Monas Dihentikan Sebab Tak Berizin


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: setkab.go.id)
MerahPutih.Com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno, meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek revitalisasi Monas untuk sementara waktu.
Pasalnya, Pemprov DKI belum memperoleh izin revitalisasi dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Baca Juga:
Akhiri Polemik Revitalisasi, Gerindra Sarankan Monas Dikelola Pemprov DKI
"Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu," ujar Pratikno kepada wartawan di Kementerian Sekretarian Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Ia mengatakan, surat itu akan dikirim dalam waktu dekat.
"Ya kita surati ajalah. Secepatnya," tuturnya.
Alasannya Pemerintah Pusat tidak ingin pelaksanaan proyek revitalisasi Monas menyalahi prosedur yang sebagaimana mestinya.
"Ya, karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, kami minta untuk di-stop dulu. Secepatnya akan kami surati," ujar Pratikno.
Pratikno mengatakan Pemprov DKI sudah mengirimkan surat pemeberitahuan revitalisasi Monas. Namun, Pratikno meminta agar Pemprov DKI taat dengan aturan sebelum melakukan revitalisasi kawasan Medan Merdeka.
"Kami memang sudah menerima surat yang dikirim oleh Sekda DKI yang intinya memberitahukan pelaksanaan itu," kata dia.
"Jadi secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi pengarah karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus kita taati," katanya.
Mengacu Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995 tentang pembangunan kawasan Taman Medan Merdeka di DKI Jakarta, revitalisasi Monas memang harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga:
PSI Tunggu Somasi PT BPN Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas
Pasal 5 Keppres 25/1995 menyatakan, Komisi Pengarah mempunyai tugas memberi persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka atau Monas yang disusun oleh Badan Pelaksana. Komisi pengarah meliputi Menteri Negara Sekretaris Negara sebagai Ketua merangkap anggota.
Anggota Komisi Pengarah terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Gubernur DKI Anies Baswedan juga termasuk dalam keanggotaan komisi itu sebagai Sekretaris, merangkap anggota.(Knu)
Baca Juga:
Langsung Datangi Lokasi, Ketua DPRD Geram Revitalisasi Monas Terus Dilanjutkan
Bagikan
Berita Terkait
RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Istana yakin Tim Transisi Reformasi Bentukan Kapolri tak akan ‘Melenceng’ dari Keinginan Prabowo

Kementerian BUMN 'Turun Derajat' Gegara Danantara, Mensesneg: Ada Kemungkinan Dilebur Jadi Badan

Bukan Korea, Ini WNA yang Paling Sering Menikahi Perempuan Indonesia

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025

Mengintip Kendaraan Tempur Canggih dalam Pameran Alutsista TNI Fair di Lapangan Monas Jakarta

Soal Rencana Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara, Istana: Ada Kemungkinan

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir
