Tania Clarisa Irawan Diduga Bawa Kabur Saksi Kasus Mafia Peradilan Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa karyawan swasta bernama Tania Clarisa Irawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/7).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya menduga Tania berperan menyembunyikan saksi-saksi dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi ini.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan adanya dugaan perbuatan saksi yang membawa kabur pihak-pihak yang mengetahui perbuatan para Tersangka sehingga dilakukan pengejaran oleh KPK sampai ke Bali," kata Ali dalam keterangannya, Jum'at (10/7) malam.
Baca Juga
Sementara Tania, usai diperiksa enggan membeberkan materi pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya ke penyidik KPK.
"Enggak boleh sama penyidik," ujar Tania di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (10/7) sore.
Dalam proses pemeriksaan saksi hari ini, kata Ali, penyidik juga menelusuri dugaan pemberian uang dari saksi Charli Paris Hutagaol (security) kepada Nurhadi.
Sementara itu, Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto mangkir dari pemeriksaan. Hengky diketahui merupakan saudara laki-laki Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), yang menjadi penyuap Nurhadi.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga
KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
