Headline

Tanggapi Pernyataan BW Soal MK, Presiden Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi Negara

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 26 Mei 2019
 Tanggapi Pernyataan BW Soal MK, Presiden Jokowi: Jangan Rendahkan Institusi Negara

Presiden Jokowi menanggapi pernyataan BW soal independensi Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Twitter @jokowi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto terkait independensi Mahkamah Konstitusi saat medaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi meminta tidak ada pihak-pihak yang merendahkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan lembaga negara yang sah.

"Jangan senang merendahkan sebuah institusi, saya kira tidak baik, apapun lembaga dibentuk oleh ketatanegaraan kita, memiliki sebuah 'trust' dari publik, jangan sampai direndahkan dilecehkan seperti itu pada siapapun," kata Jokowi di Jakarta, Minggu (26/5).

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi seusai menghadiri acara silaturahmi nasional dan buka puasa bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto berbicara kepada awak media sesuai menyerahkan gugatan sengketa Pilpres 2019 kepada MK (Foto: antaranews)

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) saat mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (24/5), mengatakan ia berharap agar MK tidak menjadi bagian dari rezim.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW pada Jumat (24/5).

Sebagaimana dilansir Antara, BW menggugat hasil Pilpres 2019 karena menilai ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

BACA JUGA: Tanggapi Keengganan BPN Bawa Sengketa Pemilu ke MK, Presiden Jokowi Ungkapkan Ini

Enam Poin Gugatan Sengketa Pilpres yang Diajukan Tim Hukum BPN ke Mahkamah Konstitusi

Selain itu, menurut kubu BPN, ada indikasi kuat diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum yang bersifat tebang pilih ke paslon 02 dan tumpul ke paslon 01.

Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian, di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan, tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang, dan makin menunjukkan aparat berpihak dan bekerja untuk pemenangan paslon 01, melalui penjeratan hukum yang mengganggu kerja-kerja dan konsolidasi pemenangan paslon 02.(*)

#Joko Widodo #Mahkamah Konstitusi #Bambang Widjojanto #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Bagikan