Tanggapan Gibran soal Plesetan Mahkamah Konstitusi jadi Mahkamah Keluarga
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Ramai sebutan Mahkamah Konstitusi (MK) dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga, mencuat jelang putusan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10).
Uji materi itu disebut-sebut bermuatan kepentingan politik untuk membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk bisa berkontestasi di Pilpres 2024.
Baca Juga
Gibran Jawab Tudingan Panda Nababan Jadi Walkot Solo karena Lobi Jokowi
Gibran menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia menyerahkan persoalan itu ke masyarakat.
"Itu (Mahkamah Keluarga) biar warga yang menilai. Monggo itu masukan dan kritikan dari warga," ujar Gibran, Kamis (12/10).
Dia mengaku tidak tersinggung atas hal tersebut. Terlebih untuk keputusan di MK bukan kewenangannya.
"Tersinggung tidak. Kewenangan bukan pada saya. Biar warga yang menilai. Kalau saya mengalir santai," katanya.
Baca Juga
Kelakar Gibran soal Putusan MK: Saya Dukung Emil Dardak jadi Cawapres
Dia menambahkan semu masukan warga telah dia tampung. Terlebih soal batas usia capres dan cawapres belum tentu dikabulkan.
"Itu monggo serahkan pada warga berikan masukan. Saya mengalir saja. Umur tidak cukup, belum tentu dikabulkan (MK). Lagian juga belum tentu dipilih (cawapres) dan dukung di Pilpres 2024," katannya.
Diketahui, Ekonom Rizal Ramli menyebut akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang memutuskan seseorang boleh menjadi capres/cawapres asal pernah menjadi bupati atau gubernur. Dia pun menyinggung Mahkamah Keluarga membangun dinasti keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur. Memalukan ini MK menjadi 'Mahkamah Keluarga' membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting. Jokowi jatuh, kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini," tulis Rizal Ramli di akun X nya, Rabu (11/10). (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit