Tahapan Pilwakot Solo Dimulai 15 Juni, Diawali Pelantikan 162 Anggota PPS
Anggota Divisi Solialiasasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan SDM KPU Solo, Bambang Kristianto. (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Komisi Pemiliham Umum (KPU) Solo menyambut baik keputusan Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pilkada yang sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Pelaksanaan pilkada tersebut dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat COVID-19.
"Kami sudah mendengar terkait pelaksanaan Pilkada serentak 270 daerah dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Akhirnya pelaksanaan Pilkada menemukan titik terang setelah sebelumnya tertunda akibat wabah corona (COVID-19)," ujar Anggota Divisi Solialiasasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan SDM KPU Solo, Bambang Kristianto, Jumat (29/5).
Baca Juga:
Purnomo Resmi Mundur Sebagai Bakal Cawali, Rudy: Suratnya Belum Saya Proses
Meskipun demikian, KPU Solo saat ini masih menunggu surat resmi putusan tersebut untuk disosialisasikan kepada partai peserta pemilu 2019 di Solo. Bambang mengatakan sesuai keputusan KPU RI bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahapan pilkada akan dimulai pada tanggal 15 Juni.
"Untuk kelanjutan pilkada sudah dipastikan tanggal 15 Juni mendatang. Di Solo tahapan pilkada akan dimulai dengan pelantikan 162 anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pilwakot Solo," kata dia.
Ia menambahkan tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual (verfak) pasangaan independen, Bagyo Wahyono dan FX Supardjo (Bajo) telah memenuhi syarat dukungan sebagai calon independen di Pilwakot Solo 2020.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menambahkan seharusnya 162 anggota PPS terpilih tersebar di 54 kelurahan dilantik pada tanggal 22 Meret. Namun, ditunda karena Solo berstatus KLB COVID-19.
"Kami menjadwal ulang pelantikan 162 anggota PPS dilaksanakan tanggal 31 Maret. Sekali lagi ditunda akibat status KLB Solo diperpanjang," kata Nurul.
Sebelumnya, sesuai SK KPU RI dan menindaklanjuti dengan membuat SK No.19/PL.02-Kpt/3372/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Pencegahan Virus Corona tertanggal tanggal 22 Maret lalu.
Baca Juga:
KPU Putuskan Pilkada 9 Desember, Purnomo Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri
Ada empat tahapan Pilkada serentak yang ditunda, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih dan masa kerja petugas pemuktahiran data pemilih, dan terakhir pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Wali Kota Solo Minta Kemendikbud Mulai Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Januari
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
16 SPPG di Solo Ajukan Sertifikasi Laik, Pemkot Segera Lakukan Uji Kelayakan
Sejumlah Proyek Infrastruktur Molor, Pemkot Solo Ancam Beri Sanksi Tegas Kontraktor yang Nakal
Meterisasi 16 Ribu PJU Butuh Rp 60 Miliar, Pemkot Solo Terpaksa Ngutang ke Bank
Monumen Maestro Keroncong Gesang di Solo Tak Terawat, DPRD Desak Perawatan Serius
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Sampah Solo Capai 350 Ton Per Hari, Pemkot Bagikan Motor Sampah Hibah UEA Era Walkot Gibran
Walkot Solo Jadikan 'Roblox' Ekskul, DPRD Ingatkan Jangan Sampai Munculkan Masalah Baru