KSAD Minta Maaf Pastikan Hukum 3 Anggota TNI Buang Mayat Korban Tabrakan


Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman mengunjungi makam Salsabila (14), korban tabrakan oleh oknum TNI AD di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). (ANTA
MerahPutih.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman melakukan kunjungan ke rumah duka dari keluarga Handi Saputra (18) dan Salsabila (14). Keduanya adalah korban tewas dalam kecelakaan dan mayatnya dibuang di Sungai Serayu, oleh tiga oknum prajurit TNI.
"Saya sekaligus melihat makam dari korban yang ditabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," kata Dudung kepada wartawan, Senin (27/12).
Baca Juga:
Kolonel dan 2 Kopral Terlibat Kecelakaan Nagreg Lalu Buang Korban ke Sungai Serayu
Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan ucapan duka cita yang terdalam terhadap keluarga korban. Tak hanya itu, ia juga memastikan proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI terus berlanjut.
"Selaku pembina kekuatan Kepala Staf TNI AD, tentunya akan bertanggungjawab dan proses hukum ini akan terus berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat," jelasnya.
Dudung menerangkan, ketiga oknum prajurit TNI yakni Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A sudah ditahan di Pomdam Jaya. Status ketiganya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.
"TNI Angkatan Darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," terang mantan Pangdam Jaya ini.
Dudung menegaskan, tidak segan untuk memecat ketiga pelaku jika terbukti bersalah dalam kecelakaan hingga menghilangkan nyawa sejoli Handi dan Salsabila. Untuk pemecatan, TNI Angakatan Darat akan menyesuaikan dengan putusan dari Peradilan Militer.
"Jika putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan maka saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi pemecatan," tegasnya.
Pemecatan, tegas dia, sangat layak karena yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan.

"Saya juga sudah sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Dudung.
Tiga prajurit TNI yang menabrak dan membuang korban, bakal dikenai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Kemudian, Pasal 181 KUHP (ancaman penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman penjara maksimal seumur hidup).
Peristiwa tabrakan yang nenimpa Handi dan Salsabila, terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius. Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. (Knu)
Baca Juga:
Dilantik Jokowi Serentak, LHKPN Dudung Rp 1,08 M tak Sampai 1 Persen Harta Andika
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
TNI AL Siapkan Manuver 50 Kapal Perang dan Kapal Selam di Teluk Jakarta, Kapal Teranyar Bakal Dipamerkan

Transjakarta Janji Bakal Ganti Rugi Kerusakan Kios hingga Rumah di Cakung

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

TNI Masih Siaga Jaga Gedung Parlemen, Menhan Belum Akan Tarik Pasukan

Jelang HUT TNI, 100 Ribu Tentara dari 3 Matra Siap Guncang Monas

Kasus Anggota TNI Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab BRI Masuk Peradilan Militer

Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Anggota TNI Kopda FH Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab BRI karena Uang
