Survei SMRC Ungkap Mayoritas Publik Tolak Ide Penundaan Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 01 April 2022
Survei SMRC Ungkap Mayoritas Publik Tolak Ide Penundaan Pemilu

Ilustrasi Pelaksanaan Pemilu di TPS (Foto: MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merisil hasil survei bertajuk “Sikap Publik terhadap Penundaan Pemilu” pada Jumat (1/4).

Direktur Riset SMRC Deni Irvani mengatakan, hasil survei ini menunjukkan 78,9 persen publik mendukung pemilu harus tetap dilaksanakan pada 2024, walaupun pandemi COVID-19 belum menentu akan berakhir dalam waktu dekat.

Publik berpendapat bahwa menjadi tanggung jawab presiden hasil pemilu 2024 bila wabah COVID-19 belum berakhir. Sementara yang menilai pemilu harus diundur karena alasan pandemi hanya 11,9 persen.

Baca Juga:

Sekjen PAN Bicara soal Target di Pemilu dan Sosok Capres 2024

“Angka ini konsisten dengan hasil survei sebelumnya pada September 2021,” kata Deni saat memaparkan hasil survei lembaganya secara daring.

Ide penundaan pemilu karena alasan pemulihan ekonomi, kata Deni, juga mendapatkan penolakan besar dari publik. Sebanyak 79,8 persen warga menginginkan pemilu tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai undang-undang walaupun kondisi ekonomi akibat pandemi belum pulih.

Tangkapan layar Direktur Riset SMRC Deni Irvani menyampaikan hasil survei "Kecenderungan Pilihan Presiden Pemilih Kritis Nasional", Senin. ANTARA/Syaiful Hakim

Publik menilai bahwa adalah tanggungjawab pemerintah hasil Pemilu 2024 untuk menanggulangi masalah ekonomi, bila masalah ekonomi akibat COVID-19 belum berakhir pada 2024 nanti.

“Hanya ada 11,4 persen masyarakat yang setuju pemilu diundur karena alasan pemulihan ekonomi,” papar Deni.

Baca Juga:

Menteri Bahlil Singgung Penundaan Pemilu, Bagus untuk Investasi

Sementara, gagasan penundaan pemilu dengan alasan pembangunan ibu kota negara (IKN) baru belum selesai, ditolak oleh 78,5 persen publik.

"Yang mendukung penundaan pemilu ke 2027 karena alasan pembangunan IKN yang belum selesai hanya sekitar 10,9 persen," ujar Deni.

Survei ini dilakukan pada 1.220 responden yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random sampling terhadap keseluruhan populasi atau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, yakni mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1027 atau 84 persen. Sebanyak 1.027 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling). Wawancara tatap muka dilakukan pada 13 - 20 Maret 2022. (Pon)

Baca Juga:

Keuntungan Gunakan E-Voting di Pemilu 2024 Versi PSI

#Pemilu #Pilpres #Survei SMRC
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan