Surat ICW ke Kapolri Soal Firli Bahuri Berpotensi Bertepuk Sebelah Tangan
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: MP/Ponco
Merahputih.com - Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Komjen Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian nampaknya sulit terwujud.
Pasalnya, hal itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan KPK.
Baca Juga
Alasan Novel Baswedan cs tak Lolos TWK: Dianggap Menentang Pimpinan dan Pemikiran Liberal
"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," kata Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad saat dihubungi, Rabu (26/5).
Pasal 32 UU KPK itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai Polri, kemudian ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," jelas Suparji.
Dengan kata lain, ada hal yang perlu diperhatikan. "Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," pungkas Suparji.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mabes Polri Selasa (25/5) untuk mengantarkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isi surat tersebut adalah soal permintaan penarikan Komjen Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberhentikan yang bersangkutan dari insitusi Polri.
Hal tersebut dilakukan lantaran selama menjabat sebagai pimpinan KPK, Firli banyak menciptakan kontroversi. Tindakan Firli disebutnya juga kerap meruntuhkan citra kepolisian.
Baca Juga
ICW juga memiliki sejumlah laporan berkaitan kontroversi yang dibuat oleh Firli. Antara lain kasus pengembalian paksa Kompol Rossa pada tahun 2020 yang lalu.
Mengenai pembangkangan perintah Presiden yang menyebut tidak boleh ada pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK. Dalam UU kepolisian, ICW menyebut bahwa sudah jelas tertulis jika Presiden adalah atasan dari Polri. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta