Surat ICW ke Kapolri Soal Firli Bahuri Berpotensi Bertepuk Sebelah Tangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 27 Mei 2021
Surat ICW ke Kapolri Soal Firli Bahuri Berpotensi Bertepuk Sebelah Tangan

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Komjen Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian nampaknya sulit terwujud.

Pasalnya, hal itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan. Perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan KPK.

Baca Juga

Alasan Novel Baswedan cs tak Lolos TWK: Dianggap Menentang Pimpinan dan Pemikiran Liberal

"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," kata Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad saat dihubungi, Rabu (26/5).

Pasal 32 UU KPK itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai Polri, kemudian ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," jelas Suparji.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Dengan kata lain, ada hal yang perlu diperhatikan. "Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," pungkas Suparji.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Mabes Polri Selasa (25/5) untuk mengantarkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isi surat tersebut adalah soal permintaan penarikan Komjen Firli Bahuri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberhentikan yang bersangkutan dari insitusi Polri.

Hal tersebut dilakukan lantaran selama menjabat sebagai pimpinan KPK, Firli banyak menciptakan kontroversi. Tindakan Firli disebutnya juga kerap meruntuhkan citra kepolisian.

Baca Juga

75 Pegawai Minta Pimpinan KPK Cabut Keputusan Penonaktifan

ICW juga memiliki sejumlah laporan berkaitan kontroversi yang dibuat oleh Firli. Antara lain kasus pengembalian paksa Kompol Rossa pada tahun 2020 yang lalu.

Mengenai pembangkangan perintah Presiden yang menyebut tidak boleh ada pemberhentian terhadap 75 pegawai KPK. Dalam UU kepolisian, ICW menyebut bahwa sudah jelas tertulis jika Presiden adalah atasan dari Polri. (Knu)

#KPK #Firli Bahuri
Bagikan

Berita Terkait

Berita
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
ICW mendesak KPK memeriksa Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 14 November 2025
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Indonesia
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Bagikan