Alasan Novel Baswedan cs tak Lolos TWK: Dianggap Menentang Pimpinan dan Pemikiran Liberal
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai karena alasan yang tak masuk akal.
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi (PJAKI) KPK, Sujanarko menyebut, salah satu pegawai tak lolos TWK karena dianggap bertentangan dengan pimpinan KPK.
Baca Juga
Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK
"Pertama adalah dianggap selalu bertentangan dengan pimpinan, padahal yang bersangkutan belum pernah ada data pengaduan di pengawasan internal? Belum pernah ada pemeriksaan etik internal," kata Sujanarko di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (17/5).
Sujanarko mengaku mengetahui hal itu dari Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Namun, ia enggan menyebut orang yang tak lolos TWK karena bertentangan dengan pimpinan KPK.
Kemudian, Sujanarko menambahkan, ada juga yang tak lolos TWK karena dinilai punya pikiran liberal. Ia mengaku bingung dengan alasan itu.
"Bisa dibayangkan orang baru berfikir itu sudah dihukum, ini melanggar hak asasi manusia," ujarnya.
Diketahui, TWK pegawai KPK menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.
Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam salat hingga LGBT.
Berdasarkan informasi, selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan dinonaktifkan karena tak lolos TWK di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
2 Jaksa HSU Diduga Terima Uang Rp 1,13 Miliar dari Kasus Pemerasan
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan Rp 1,5 Miliar
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan
Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi
KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat
Terjaring OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kunang Punya Harta Rp 79 Miliar