75 Pegawai Minta Pimpinan KPK Cabut Keputusan Penonaktifan
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan lantaran tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut hasil TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tak memenuhi syarat.
"Pernyataan Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara tersebut harus dimaknai sebagai upaya merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan patut telah diminta oleh Pimpinan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab bahkan sangat berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN," kata perwakilan 75 pegawai KPK, Sujanarko dalam keterangannya, Senin (17/5).
Baca Juga
Wadah Pegawai KPK Dukung Perintah Jokowi Soal Alih Status Menjadi ASN
Pernyataan Jokowi tersebut, kata Sujanarko, harus ditindaklanjuti oleh pimpinan KPK dan pemerintah. Menurut dia, Pimpinan KPK sudah sepatutnya mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
"Pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada Pimpinan, bersamaan dengan itu Pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan Pimpinan tersebut," ujarnya.
Sujanarko yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK mewakili para pegawai juga meminta pemerintah membentuk tim investigasi publik yang independen. Tim tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan pimpinan yang membebastugaskan 75 pegawai.
"Termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden," katanya.
Menurut Sujanarko, upaya tersebut penting dilakukan untuk memastikan tindakan dan kebijakan pimpinan KPK yang merugikan pegawai tidak terulang kembali. Padahal, katanya pimpinan KPK seharusnya melihat pegawai aset penting organisasi.
"Dan fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi," tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Dewas Setuju Sikap Jokowi Terkait Polemik Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita