Soal TWK Pegawai KPK, Jokowi Bisa Ambil Solusi Tanpa Melanggar Hukum

Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Presiden juga harus mempertimbangkan segenap ketentuan perundang-undangan yang mengatur termasuk Peraturan Menteri PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 dalam membuat keputusan, agar 'good governance' dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga
Jokowi Tegaskan TWK Bukan Dasar Pemberhentian Novel Baswedan dkk
"Presiden bisa mengambil solusi terhadap kebuntuan yang ada tanpa harus melanggar hukum ketika proses formal asesmen alih status pegawai KPK ternyata tidak bisa sepenuhnya mengakomodasi para pegawai KPK yang integritas, dedikasi, dan rekam jejaknya tidak diragukan," ujar Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto dalam keterangannya, Selasa (18/5).
Didik juga tak lupa mengapresiasi sikap dan 'political will' Presiden Joko Widodo yang berkomitmen serta konsisten dalam menguatkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagai pemimpin bangsa, tentu komitmen dalam penguatan pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu agenda utama yang harus diwujudkan," tandas dia.

Politisi Partai Demokrat itu berharap Presiden mampu menghadirkan keputusan dan kebijakan konkret yang bisa menjadi jalan keluar yang baik bagi penguatan pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.
Baca Juga
Wadah Pegawai KPK Dukung Perintah Jokowi Soal Alih Status Menjadi ASN
Presiden juga memerintahkan agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengikuti pendidikan wawasan kebangsaan agar dapat menjadi ASN.
"Hasil Tes Wawasan Kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Presiden Jokowi melalui "channel" Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
