Soal Revisi UU KPK, DPR: Kami Hanya Respon Keinginan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 07 September 2019
Soal Revisi UU KPK, DPR: Kami Hanya Respon Keinginan KPK

Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK atas keinginan KPK sendiri. Kata Arteria, DPR hanya merespon keinginan lembaga antirasuah tersebut.

"Terkait dengan revisi UU KPK ini, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," kata Arteria dalam diskusi bertajuk 'KPK adalah Koentji' di Jakarta, Sabtu (7/9).

Baca Juga:

Ngotot Revisi UU KPK, Mahfud Nilai Usulan DPR Bakal Ditolak Jokowi

Karena itu, politikus PDI Perjuangan ini mengaku heran dengan sikap KPK yang menolak revisi UU KPK yang kini menjadi RUU inisiatif DPR. Padahal, revisi UU tersebut atas keinginan KPK sendiri.

Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)
Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)

Arteria menjelaskan, revisi UU KPK ini bermula saat Komisi III DPR berkirim surat dan meminta KPK menyampaikan legislasi yang dibutuhkan Lembaga Antikorupsi itu untuk mendukung peningkatan efektivitas dan fungsi dalam memberantas korupsi.

Menjawab surat tersebut, KPK menyebut soal penyempurnaan UU 30/2002 dan UU Tipikor. Menurut Arteria, sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK seperti penyadapan dan Dewan Pengawas, atas usulan KPK.

"KPK ingin kewenangan KPK dalam penyadapan dan merekam. Ini kita lakukan, ini (keinginan) KPK sendiri. Kemudian Pembentukan Dewan Pengawas. Ini nama Dewan Pengawas KPK, diksi yang pertama yang inisiasi mereka (KPK)," ungkapnya.

Sementara, soal penyadapan KPK, Arteria mengatakan, DPR inginnya agar penyadapan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Meski meminta izin Ketua PN, DPR meyakini penyadapan yang dilakukan KPK tidak akan bocor. Namun, KPK meminta agar penyadapan seizin Dewan Pengawas.

"Oke lah, karena tidak mau pake hakim, kita buat. Ini dari KPK sendiri Dewan Pengawas KPK," imbuhnya.

KPK juga yang mengusulkan mengenai kewenangan menerbitkan SP3, rekrutmen penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Kata Arteria, DPR telah mengakomodasi usulan-usulan dari KPK tersebut.

"Semua yang diinginkan telah di respon dengan cermat, khidmat, prosedural, melalui mekasnise-mekanisme yang berlaku di DPR," pungkasnya.

Baca Juga:

KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan terdapat sembilan poin dalam draf revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah. "Terdapat sembilan Persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Sembilan poin itu, yakni terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber Penyelidik dan Penyidik, serta penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejagung.

Poin lainnya yang akan melumpuhkan kerja KPK adalah tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan , dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan serta dipangkasnya kewenangan mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN. (Pon)

Baca Juga:

PBNU Setuju Revisi UU KPK, Said Agil: Penyadapan Harus Ada Aturannya

#Revisi UU KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan