Soal Revisi UU KPK, DPR: Kami Hanya Respon Keinginan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 07 September 2019
Soal Revisi UU KPK, DPR: Kami Hanya Respon Keinginan KPK

Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkapkan revisi Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK atas keinginan KPK sendiri. Kata Arteria, DPR hanya merespon keinginan lembaga antirasuah tersebut.

"Terkait dengan revisi UU KPK ini, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," kata Arteria dalam diskusi bertajuk 'KPK adalah Koentji' di Jakarta, Sabtu (7/9).

Baca Juga:

Ngotot Revisi UU KPK, Mahfud Nilai Usulan DPR Bakal Ditolak Jokowi

Karena itu, politikus PDI Perjuangan ini mengaku heran dengan sikap KPK yang menolak revisi UU KPK yang kini menjadi RUU inisiatif DPR. Padahal, revisi UU tersebut atas keinginan KPK sendiri.

Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)
Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)

Arteria menjelaskan, revisi UU KPK ini bermula saat Komisi III DPR berkirim surat dan meminta KPK menyampaikan legislasi yang dibutuhkan Lembaga Antikorupsi itu untuk mendukung peningkatan efektivitas dan fungsi dalam memberantas korupsi.

Menjawab surat tersebut, KPK menyebut soal penyempurnaan UU 30/2002 dan UU Tipikor. Menurut Arteria, sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK seperti penyadapan dan Dewan Pengawas, atas usulan KPK.

"KPK ingin kewenangan KPK dalam penyadapan dan merekam. Ini kita lakukan, ini (keinginan) KPK sendiri. Kemudian Pembentukan Dewan Pengawas. Ini nama Dewan Pengawas KPK, diksi yang pertama yang inisiasi mereka (KPK)," ungkapnya.

Sementara, soal penyadapan KPK, Arteria mengatakan, DPR inginnya agar penyadapan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri.

Meski meminta izin Ketua PN, DPR meyakini penyadapan yang dilakukan KPK tidak akan bocor. Namun, KPK meminta agar penyadapan seizin Dewan Pengawas.

"Oke lah, karena tidak mau pake hakim, kita buat. Ini dari KPK sendiri Dewan Pengawas KPK," imbuhnya.

KPK juga yang mengusulkan mengenai kewenangan menerbitkan SP3, rekrutmen penyelidik, penyidik dan penuntut umum. Kata Arteria, DPR telah mengakomodasi usulan-usulan dari KPK tersebut.

"Semua yang diinginkan telah di respon dengan cermat, khidmat, prosedural, melalui mekasnise-mekanisme yang berlaku di DPR," pungkasnya.

Baca Juga:

KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan terdapat sembilan poin dalam draf revisi UU KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah. "Terdapat sembilan Persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Sembilan poin itu, yakni terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber Penyelidik dan Penyidik, serta penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejagung.

Poin lainnya yang akan melumpuhkan kerja KPK adalah tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan , dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan serta dipangkasnya kewenangan mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN. (Pon)

Baca Juga:

PBNU Setuju Revisi UU KPK, Said Agil: Penyadapan Harus Ada Aturannya

#Revisi UU KPK #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
Indonesia
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
BPKH tegaskan dukungan terhadap langkah KPK telusuri layanan haji. Pastikan dana haji dikelola profesional dan BPKH Limited tak terlibat operasional kargo.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bagikan