Headline

Soal Perppu, Ketua KPK: Biar Presiden Merenungkan Dulu

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 20 Oktober 2019
 Soal Perppu, Ketua KPK: Biar Presiden Merenungkan Dulu

Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

"Kita tunggu saja beliau (Presiden Jokowi) lah. Biar beliau merenungkan dulu," kata Agus usai menghadiri prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).

Baca Juga:

Presiden Didesak Terbitkan Perppu KPK, Pakar: Pilihan Sulit, Pasti Ada Risiko Politiknya

UU KPK hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu resmi berlaku pada Kamis (17/10), meski tak ditandatangani Presiden Jokowi. UU hasil revisi otomatis berlaku 30 hari sejak disahkan sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketua KPK berharap Jokowi segera keluarkan Perppu KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: antaranews)

Pemberlakukan UU KPK hasil revisi ini mendapat kecaman publik karena dikhawatirkan bisa 'membunuh' KPK. Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai pemerintah dan DPR berupaya membonsai kewenangan KPK lewat revisi UU agar tak lagi memiliki power seperti sedia kala.

"Sejatinya episentrum korupsi ada di eksekutif dan legislatif. Keduanya bersekutu dan berskongkol merevisi (UU KPK) untuk melemahkan dan membunuh KPK. Oleh karena itu, KPK-nya kan mesti dipegang," kata Ujang kepada MerahPutih.com, beberapa waktu lalu.

KPK sebelumnya menyebut terdapat 26 poin UU KPK baru yang melemahkan, bahkan melumpuhkan lembaga antirasuah. Poin yang disoroti tentang pemangkasan kewenangan penyadapan yang selama ini menjadi 'senjata' KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Wewenang penyadapan KPK diatur dalam UU baru di pasal 12B. Yang ganjil tertulis di ayat (2), penyadapan baru bisa dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Padahal, gelar perkara sudah masuk tahap penyidikan. Artinya, sama saja melarang KPK melakukan penyadapan dalam kasus yang masih tahap penyelidikan.

Jika begitu, ujung-ujungnya bisa tidak ada lagi OTT KPK. Pasalnya, tidak pernah ada aktivitas OTT setelah dilakukan proses gelar perkara. Operasi senyap itu dilakukan di tahap penyelidikan. Ujang juga menyoroti dalam UU baru penyadapan dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK, yang beranggotakan lima orang dan semuanya dipilih pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun.

Pengamat politik Ujang Komarudin minta presiden Jokowi pertimbangkan Perppu
Pengamat politik Ujang Komarudin (Foto: Dok Pribadi)

Menurut Ujang, tidak menutup OTT kian hilang karena ada kemungkinan unsur kebocoran sebelum KPK melakukan penyadapan. Alasannya, Dewan Pengawas memegang kewenangan pro justicia untuk memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Sebaliknya, posisi pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut.

"Dewan Pengawas itu kan pegangannya presiden, pegangannya istana. Artinya bisa saja itu nanti tidak akan ada OTT. Tidak akan ada pejabat-pejabat kelas kakap yang kena lagi. Karena memang KPK-nya sudah dipegang," ujar dosen politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu.

Padahal KPK mencetak hatrick OTT dalam beberapa hari terakhir. Sebelum menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, pada Rabu (16/10) dinihari, KPK menangkap Bupati Indramayu, Supendi pada Senin (15/10) hingga Selasa (16/10) dinihari.

Pada Selasa (16/10) KPK juga menangkap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere dan tujuh orang lainnya dalam OTT di Jakarta, Bontang dan Samarinda.

Tak tanggung-tanggung, dalam dua bulan terakhir KPK berhasil menangkap lima kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi. Mereka yakni, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot; Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; Bupati Indramayu Supendi dan teranyar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Baca Juga:

PKS Nilai Tak Elok Jika Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Lebih jauh, Ujang mengakui saat ini yang bisa menyelamatkan KPK hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk itu, dia meminta Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menyangkut UU KPK yang baru. Namun, lagi-lagi semua tergantung Presiden Jokowi dan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.

"Ini kan gigitan teakhir KPK jika Perppu itu tidak keluar. Oleh karena itu jika presiden sayang terhadap bangsa ini, sayang terhadap rakyat seharusnya Perppu dikeluarkan. Jangan sampai hanya "melindungi orang-orang tertentu", orang-orang yang korupsi sehingga bebas berkeliaran dengan tidak keluarnya Perppu," tutup Direktur Eksekutif Indonesia Political Review itu.(Pon)

Baca Juga:

Soal Perppu KPK, YLBHI: Jokowi Berpihak Ke Rakyat atau Parpol?

#Perppu #Ketua KPK #Agus Rahardjo #Presiden Jokowi #Pengamat Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) (tengah) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/11/2028).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Indonesia
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Pemerintah harus membayar utang Whoosh senilai Rp 1,2 triliun per tahun. Pengamat pun mengatakan, bahwa ini bisa menjadi bom waktu.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Indonesia
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai, pelaporan akun medsos yang dinilai menghina Bahlil tidak etis. Sebab, hal itu masih dalam batas wajar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup, Sabtu (4/10)
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Bagikan