Soal Permendag 31, Anggota DPR Tegaskan UMKM Tetap Bisa Jualan di E-Commerce
Ilustrasi - Penjualan langsung di Tiktok. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang TikTok Shop cs melakukan praktik social commerce.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyatnya.
Baca Juga:
Mendag Tegaskan Larangan Transaksi E-commerce di Medsos
"Kita perlu apresiasi adanya Permendag 31. Ini menunjukkan bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Negara memang sudah seharusnya hadir di saat rakyat memerlukan perlindungan (ekonomi) dari serbuan produk-produk asing," kata Darmadi, Kamis (28/9).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, larangan yang dibuat pemerintah tersebut di lain sisi juga bisa menyelamatkan jutaan UMKM.
"Bayangkan jumlah UMKM kita yang 65,7 juta itu kebanyakan kegiatan usahanya bersifat offline. Dengan adanya larangan ini setidaknya UMKM kita bisa sedikit bernapas lega," ujarnya.
Namun, kata Darmadi, perlu dipahami bahwa UMKM boleh memasarkan produknya di e-commerce. Yang dilarang itu menjual produk di sosial media seperti yang dilakukan TikTok cs selama ini.
"Praktik semacam itu yang dilakukan TikTok jelas merugikan negara karena mereka enggak bayar pajak, royalti dan lainnya," tegas dia.
Baca Juga:
Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok
Darmadi meminta masyarakat UMKM untuk tidak cemas pasca-terbitnya Permendag 31 itu. Sebab, kata dia, Permendag itu tidak melarang kegiatan usaha pelaku UMKM di e-commerce.
"Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok cs itu. Tapi praktik usaha di e-commerce itu tidak dilarang, jadi UMKM kita gak perlu cemas," ujarnya.
Selain itu, Darmadi meminta agar Kemendag juga memasukan aturan terkait perusahaan-perusahaan berskala besar dalam negeri tidak ikut menjual produk dagangannya di e-commerce.
"Selama ini perusahaan berskala besar sebut ikut jualan juga di e-commerce ini tentu bisa merusak persaingan karena mereka memiliki sumber daya yang besar. E-commerce harus benar-benar ditujukan untuk kegiatan kelompok usaha kelas menengah ke bawah bukan kelas atas," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pemerintah Ancam Tutup Social e-Commerce jika Tetap Jualan setelah Diberi Peringatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat