Soal Permendag 31, Anggota DPR Tegaskan UMKM Tetap Bisa Jualan di E-Commerce


Ilustrasi - Penjualan langsung di Tiktok. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI mendukung penuh langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang TikTok Shop cs melakukan praktik social commerce.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 tahun 2023 atau revisi dari Permendag No 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, larangan yang dikeluarkan pemerintah tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyatnya.
Baca Juga:
Mendag Tegaskan Larangan Transaksi E-commerce di Medsos
"Kita perlu apresiasi adanya Permendag 31. Ini menunjukkan bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Negara memang sudah seharusnya hadir di saat rakyat memerlukan perlindungan (ekonomi) dari serbuan produk-produk asing," kata Darmadi, Kamis (28/9).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, larangan yang dibuat pemerintah tersebut di lain sisi juga bisa menyelamatkan jutaan UMKM.
"Bayangkan jumlah UMKM kita yang 65,7 juta itu kebanyakan kegiatan usahanya bersifat offline. Dengan adanya larangan ini setidaknya UMKM kita bisa sedikit bernapas lega," ujarnya.
Namun, kata Darmadi, perlu dipahami bahwa UMKM boleh memasarkan produknya di e-commerce. Yang dilarang itu menjual produk di sosial media seperti yang dilakukan TikTok cs selama ini.
"Praktik semacam itu yang dilakukan TikTok jelas merugikan negara karena mereka enggak bayar pajak, royalti dan lainnya," tegas dia.
Baca Juga:
Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok
Darmadi meminta masyarakat UMKM untuk tidak cemas pasca-terbitnya Permendag 31 itu. Sebab, kata dia, Permendag itu tidak melarang kegiatan usaha pelaku UMKM di e-commerce.
"Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok cs itu. Tapi praktik usaha di e-commerce itu tidak dilarang, jadi UMKM kita gak perlu cemas," ujarnya.
Selain itu, Darmadi meminta agar Kemendag juga memasukan aturan terkait perusahaan-perusahaan berskala besar dalam negeri tidak ikut menjual produk dagangannya di e-commerce.
"Selama ini perusahaan berskala besar sebut ikut jualan juga di e-commerce ini tentu bisa merusak persaingan karena mereka memiliki sumber daya yang besar. E-commerce harus benar-benar ditujukan untuk kegiatan kelompok usaha kelas menengah ke bawah bukan kelas atas," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pemerintah Ancam Tutup Social e-Commerce jika Tetap Jualan setelah Diberi Peringatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

Lirik Lagu ‘Gaun Merah’ Tryana yang Viral di TikTok, Bikin Warganet Ikut Nyanyi

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
