Mendag Tegaskan Larangan Transaksi E-commerce di Medsos
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/6). ANTARA/Indra Arief/am.
MerahPutih.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan keberadaan media sosial sekaligus menjadi wadah transaksi e-commerce resmi dilarang.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga:
Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok
Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Contoh sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok.
Di mana dalam satu aplikasi itu juga bisa dilakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.
Zulhas mengatakan larangan itu telah berlaku sejak Selasa (26/9) setelah aturan revisi itu diundangkan.
"Kami kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Meski demikian, pemerintah tidak melarang keberadaan dari media sosial, e-commerce, dan social commerce. Ketiga hal itu diatur masing-masing terkait aktivitasnya hingga izinnya.
Baca Juga:
Pemerintah Ancam Tutup Social e-Commerce jika Tetap Jualan setelah Diberi Peringatan
"Kalau promosi iklan boleh (social commerce), nggak boleh itu transaksi, buka toko nggak boleh," tegas pria yang juga Ketua Umum PAN ini.
Permendag baru itu merupakan amanat Presiden Joko Widodo kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.
"Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital begitu cepat, ada yang belum ditata. Ini kita tata, kita atur," jelas dia.
Permendag No 31/2023, kata dia, sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM di dalam negeri.
"Pemerintah di mana pun akan melindungi UMKM dalam negerinya," tutup Mendag. (Knu)
Baca Juga:
Khawatirkan Ancaman Social E-Commerce, DPR: Jangan Sampai Pasar Tanah Abang Tutup
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
[HOAKS atau FAKTA]: Pertamina Kasih Duit Rp 7 Juta Buat Netizen yang Unggah Citra Baik di Media Sosial
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Presiden Prabowo Kasi Peringatan, Eddy Soeparno Tegaskan Menteri PAN Bekerja dengan Baik
Menkeu Purbaya Respons Zulhas soal Anggaran MBG tak Bisa Dialihkan
RIP Foto! Instagram Ganti Total Tampilan, Reels dan DM Jadi 'Anak Emas'
Kunjungi Rumah Pangan PNM, Menko Pangan Panen Brokoli hingga Ayam Petelur