SKB Penanganan Radikalisme ASN Dinilai Penuh Kontroversi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 Desember 2019
 SKB Penanganan Radikalisme ASN Dinilai Penuh Kontroversi

Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan saat mendatangi KPK (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sebelas Kementerian dan Lembaga Negara sepakat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama terkait penanganan radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

SKB tersebut dinilai penuh kontroversi, lantaran negara terlampau jauh masuk dalam urusan privat para ASN.

Baca Juga:

Tugas Baru Jenderal Tito di Kabinet Jokowi Bersihkan ASN Radikal?

Selain itu, tak bisa dipungkiri bahwa tak sedikit ASN yang terpapar radikalisme. Maka, tidak mengherankan apabila banyak ASN yang menjadi anggota organisasi yang berpaham anti Pancasila dan anti NKRI, di antaranya eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu.

Terpaparnya ASN dalam paham radikalisme jelas merupakan pengkhianatan sumpah dan janji ASN. Semua ASN di indonesia tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan ketika diangkat sebagai calon ASN maupun pascadiklat prajabatan dilantik sebagai ASN, mereka diwajibkan menandatangani dan mengucap Sumpah Korpri.

Ilustrasi ASN
Beberapa ASN diduga telah terpapar radikalisme (MP/Ist)

ASN juga bersumpah senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi-golongan.

UU Nomor 5/2014 tentang ASN juga secara tegas mewajibkan ASN untuk setia pada ideologi negara yakni Pancasila dan pada konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pun mengakui adanya ASN yang terpapar radikalisme.

Maka, untuk mengantisipasi penyebaran paham-paham radikalisme di tubuh ASN, pemerintah melalui sebelas Kementerian dan Lembaga Negara bersepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani pada 12 November 2019 di Jakarta.

Selain Kemenpan-RB, SKB itu juga ditandatangani pimpinan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dalam SKB sebelas kementerian dan lembaga negara itu mengatur bagaimana ASN menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial tidak boleh bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

ASN juga dilarang untuk menyampaikan pendapatnya melalui tulisan atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

ASN dilarang untuk penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya).

Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat di media sosial dengan memberikan atau meng-klik ikon likes, dislike, love, retweet, atau comment juga dilarang.

ASN juga dilarang menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Surat keputusan bersama itu juga mengatur larangan penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Serta ASN dilarang untuk ikut berorganisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah serta melecehkan simbol negara, baik secara langsung maupun melalui media sosial juga dilarang.

Namun, surat keputusan bersama kementerian dan lembaga negara itu menuai pro dan kontra. Baik demi terkait menjaga ASN dari ideologi berseberangan dengan Pancasila, hingga kekhawatiran penyalahgunaan wewenang.

Sekjen Kementerian Agama, M Nur Kholis, di Jakarta, Sabtu (16/11) mengatakan, SKB itu mengatur bagaimana sinergitas kementerian/lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN.

Berdasarkan SKB, dibentuk tim satuan tugas lintas K/L yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait dengan tembusan ke Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.

Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa.

Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, melihat keberadaan SKB 11 menteri dan lembaga merupakan hasil pemikiran bersama, bukan untuk mencederai ASN.

Ada empat perspektif dari lahirnya SKB 11 Menteri ini. Pertama adalah tentang platform ASN yang diatur dalam Undang-Undang terkait nilai dasar, kode etik, dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Memegang teguh ideologi Pancasila. Jadi ini final. Sehingga ASN harus loyal, punya komitmen tinggi memegang kode etik ini," jelas Arie dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/11).

Kedua, perspektif cara pandang preventif atau pencegahan. Latar belakang pencegahan itu haruslah bukan hal yang menjadikan reaksi berlebihan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pertumbuhan radikalisme.

Kalau dilihat, setiap hari kita diserbu tsunami informasi radikalisme, di genggaman setiap ASN itu selalu ada. Mungkin bahkan ratusan ribu pesan-pesan. Kita menghadapi multi-sense, secara preventif memang harus dicegah, kata Arie sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga:

Ganjar Pranowo Sebut Masih Ada ASN yang Berpaham Radikal di Jawa Tengah

Selain itu, KASN sesuai fungsinya berusaha melindungi 4,2 juta ASN di seluruh Indonesia. Dengan rentang skala yang luas itu, maka diperlukan instrumen pembantu perlindungan ASN dari paham radikalisme.

Keempat, KASN sebagai penjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi problem yang berkaitan dengan ASN.

"Jadi SKB ini cara pandang rumah tangga kami itu menjadi instrumen preventif, mitigasi ideologi radikal dan juga merupakan respon pemerintah yang ingin menjaga ASN ini. Maka kita sampaikan tadi, ASN harus profesional. Lakukan pelayanan publik yang tidak hanya baik, tapi harus berintegritas," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

SKB 11 Instansi soal Larangan Radikalisme ASN Dianggap Kesewenangan Negara

#Radikalisme #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kementerian Agama #Kementerian PANRB
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Kementerian PANRB menyebut kebijakan WFH ASN tidak menurunkan kinerja maupun kualitas pelayanan publik. Sebanyak 95 persen layanan tetap stabil dan digitalisasi pemerintahan semakin meningkat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Selain berdampak sosial, pelaksanaan kurban tahun ini juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Indonesia
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Indonesia
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Pendekatan terhadap anak yang terpapar persoalan di ruang digital mengedepankan perlindungan, rehabilitasi, dan pendampingan.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Paham Radikal Menyebar Cepat, Kadensus 88 Minta Orangtua Lindungi Anak di Ruang Digital
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kecilnya gaji guru dan ASN saat memaparkan arus dana keluar Indonesia serta praktik export under-invoicing di DPR RI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Prabowo: Gaji Guru dan ASN Kecil karena Kekayaan RI Banyak Mengalir ke Luar Negeri
Bagikan