SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dinilai Tidak Mencerminkan Pendidikan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Februari 2021
SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Dinilai Tidak Mencerminkan Pendidikan

Direktur Eksekutif Institut Hasyim Muzadi (IHM) KH. M Muhammad Yusron Ash-Shidqi. Lc, MA (ANTARA/Ist.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Institut Hasyim Muzadi (IHM), KH. M Muhammad Yusron Ash-Shidqi meminta agar Surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri dicabut karena dinilai tidak mencerminkan pendidikan.

"Kita menolak bukannya tidak suka. Tapi, toleransi bisa dengan jalan alternatif lain. Kalau ada kasus, ya, perkasus saja diselesaikan, jadi jangan dipukul rata secara menyeluruh. Jangan sampai dengan adanya ini umat di bawah terjadi benturan," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga

SKB 3 Menteri soal Seragam Langkah Penting Jaga Kebebasan Beragama dan Beribadah

SKB 3 menteri tersebut terkait seragam sekolah, yaitu SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Kembali saja kepada UUD 1945 dan Pemendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah," katanya

Gus Yusron mengungkapkan jika dikaitkan dengan Pendidikan SKB 3 Menteri, bisa menghilangkan semangat keagamaan di dalam perundang-undangan tentang pendidikan.

Foto: Kemendikbud

Putra dari Almarhum KH. Hasyim Muzadi menjelaskan anak-anak usia sekolah dasar dan menengah belum bisa memilih sementara ia diberi kebebasan untuk memilih.

SKB 3 Menteri ini melarang sekolah dan pemerintah daerah untuk menghimbau, hal ini juga bertentangan dengan semangat pendidikan untuk menyampaikan kebaikan.

"Masa tidak boleh menghimbau dalam dunia pendidikan, apalagi ini antar sesama pemeluk agama dalam menyampaikan risalah Tuhan," ucapnya dikutip Antara

Gus Yusron juga menilai jika dikaitkan dengan Undang-undang, Pertama, SKB ini bertentangan dengan Permen Nomor 45 tahun 2014, yaitu berkenaan dengan pasal 3 ayat 4 poin d yaitu pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

"Ini bertentangan dengan Sisdiknas pasal 12 tentang peserta didik. Bertentangan juga dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," pungkasnya. (*)

Baca Juga

MUI Minta SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Direvisi

#Pendidikan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Indonesia
Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta
Berharap Universitas PTIQ menjadi teladan bagi kampus lain dan sumber intelektual masa depan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta
Indonesia
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Arlan mengaku menyesal dan berjanji menjadikannya pelajaran.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Minta Maaf Langsung ke Kepala SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Arlan Ngaku Tindakannya di Luar Kontrol
Indonesia
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Teguran tertulis tidak bisa dianggap enteng.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Wali Kota Prabumulih Dapat Sanksi Keras dari Kemendagri, Disebut Main Copot Kepala SMPN 1 tanpa Prosedur Tepat
Indonesia
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Ironisnya, pemukulan terhadap guru itu terjadi di hadapan ayah sang siswa, Aiptu Rajamuddin, yang merupakan anggota Polri.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Guru SMAN 1 Sinjai Dianiaya Anak Polisi Depan Bapaknya, Komisi X DPR: Bukti Degradasi Moral
Indonesia
Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan
Walaupun kepala sekolah batal dicopot, kasus itu sudah telanjur menjadi sorotan publik.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan
Indonesia
Wali Kota Prabumulih Bantah Kepala SMPN 1 Dicopot karena Tegur Anaknya yang Bawa Mobil ke Sekolah
Hanya ditegur agar kasus yang dimaksud tidak terulang kembali.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Wali Kota Prabumulih Bantah Kepala SMPN 1 Dicopot karena Tegur Anaknya yang Bawa Mobil ke Sekolah
Indonesia
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa 31 Siswa, Dedi Mulyadi: Dipastikan Kualitas Pembangunannya Buruk
Atap dan dinding bangunan SMKN 1 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ambruk pada Rabu pagi tadi ketika kegiatan belajar dan mengajar berlangsung.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa 31 Siswa, Dedi Mulyadi: Dipastikan Kualitas Pembangunannya Buruk
Indonesia
Kurikulum Cinta di Madrasah tak Boleh hanya Sloganistik
Kurikulum apa pun harus mampu menjawab tantangan zaman dan memberikan dampak nyata dalam pembentukan karakter generasi muda.
Dwi Astarini - Selasa, 09 September 2025
Kurikulum Cinta di Madrasah tak Boleh hanya Sloganistik
Indonesia
Mensos Tidak Bakal Tolerir 3 Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Pastikan Sanksi Tegas
Pertama, tidak boleh ada perundungan dari siapapun kepada siapapun di Sekolah Rakyat
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Mensos Tidak Bakal Tolerir 3 Dosa Besar di Sekolah Rakyat, Pastikan Sanksi Tegas
Bagikan