Sidak Rutan, KPK Temukan HP di Sel Imam Nahrawi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 10 Maret 2020
Sidak Rutan, KPK Temukan HP di Sel Imam Nahrawi

KPK perpanjang masa penahanan eks Menpora Imam Nahrawi (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan handphone di sel mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada pekan lalu.

Sidak ini menindaklanjuti informasi bahwa tersangka kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI tersebut diduga mengunggah foto di Whatsapp story-nya.

Baca Juga:

Imam Nahrawi Sebut Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto Kerap Cari Panggung

"Hari Jumatnya petugas rutan melakukan sidak ya ke dalam rutan dan kemudian saat itu memang menemukan ada alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah mati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/3) malam.

Menurut Ali, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Imam terkait temuan ini. Namun, kata dia, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berkukuh tidak mengakui perbuatannya.

Eks Menpora Imam Nahrawi saat menjalani sidang tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)
Eks Menpora Imam Nahrawi saat menjalani sidang tipikor di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: antaranews)

Lebih lanjut, KPK juga telah melakukan proses permintaan keterangan dari petugas rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. Atas dasar itu, kata Ali, KPK menerjunkan tim dari divisi forensik untuk memproses temuan gawai yang telah mati tersebut.

"Namun demikian, dari pihak Karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi HP (handphone) yang saat ditemukan sudah dalam keadaan mati dan tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada terdakwa Imam Nahrawi," ujarnya.

Ali membantah pihaknya telah kecolongan terhadap terjadinya peristiwa tersebut. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim ketentuan pengamanan sudah dikerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga:

Fakta Sidang: Sesmenpora Akui Dipalak Sespri Imam Nahrawi Rp500 Juta

"Itu tentunya di sana apa sudah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan sesungguhnya, ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan," pungkasnya.

Diketahui, aplikasi Whatsapp dengan nomor telepon Imam Nahrawi mengunggah atau memperbarui status pada Kamis (5/3). Unggahan itu berupa foto Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji.

Terdapat keterangan pada foto itu yang berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah". (Pon)

Baca Juga:

Imam Nahrawi Tegaskan Tak Pernah Minta Biaya Tambahan Operasional Menteri

#KPK #Imam Nahrawi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan