Setuju Premi BPJS Naik, JK: Tak Mungkin Rp 23 ribu untuk Bayar Kanker

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Merahputih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan rencana Pemerintah menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen sudah tepat. JK menilai, premi berjalan saat ini tidak seimbang dengan manfaat yang diterima peserta jaminan.
"Kalau ingin memberikan kesejahteraan yang teratur dengan rakyat, harus dinaikkan. Sebenarnya sama saja, karena kalau disesuaikan, hampir 75 persennya yang bayar Pemerintah juga," kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (4/9).
Baca Juga
Said Iqbal: Iuran BPJS Naik 100 Persen Bisa Rusuh Seperti Papua
Sementara, naiknya iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) Kelas III, JK mengatakan bahwa kenaikan iuran tersebut bisa berdampak juga pada peningkatan jumlah penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Kan semua minta juga penyakit kanker, penyakit jantung itu ditanggung. Ya tidak mungkin Rp23 ribu untuk membayar itu," jelas dia.

Sehingga, dengan kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan, pemerintah dapat mengelola keuangan institusi tersebut supaya tidak terus menerus defisit. Apabila besaran premi tidak dinaikkan, maka defisit anggaran BPJS Kesehatan yang harus dibayar pemerintah akan semakin besar.
"Jadi sebenarnya sama saja, kalau Pemerintah tidak bayar defisitnya tentu DPR juga keberatan. Tapi kalau tidak dibayar, anggarannya mana (untuk bayar defisit) Kan lebih baik sekaligus ada anggarannya," tegasnya.
Baca Juga
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020. Usulan kenaikan premi tersebut, sebagaimana dikutip Antara, bertujuan untuk memperbaiki defisit anggaran keuangan di BPJS Kesehatan yang tahun ini memburuk hingga Rp32,8 triliun.
Usulan kenaikan tersebut untuk peserta jaminan kelas I menjadi Rp160 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp25.500 per bulan. Kenaikan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran

Cara Skrining Kesehatan BPJS Secara Online Lewat Aplikasi JKN dan Website

Pemerintah Kurangi Beban Pengeluaran Industri Padat Karya, Kurangi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Dinonaktifkan, Masih Bisahkan Akses Layanan?

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan

Gelar PESIAR untuk Warga Belum Masuk JKN, BPJS Kesehatan Solo Gandeng 67 Agen Swasta
