SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 02 Juli 2023
SETARA Institute Minta Polri Hentikan Penggunaan Pasal Penodaan Agama

Hendardi. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - SETARA Institute menyoroti pasal yang dianggap bermasalah. Salah satunya soal penodaan agama. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mendorong Polri untuk menghentikan atau setidaknya melakukan moratorium terhadap penggunaan pasal penodaan agama.

Menurut Hendardi, secara hukum, pasal-pasal penodaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE merupakan ketentuan hukum yang bermasalah.

Baca Juga:

SETARA Sesalkan Tidak Ada Pengungkapan Kebenaran saat Pemerintah Akui Pelanggaran HAM

"Dengan unsur-unsur pidana yang tidak jelas, dan tidak memberikan kepastian hukum," kata dia dalam keterangannya, Minggu, (2/7).

SETARA Institute berharap Polri dapat lebih berkontribusi dalam memperkuat kebinekaan Indonesia serta menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) bagi seluruh warga.

Berdasarkan data riset KBB SETARA Institute (2007-2022), hukum penodaan agama sering digunakan untuk melakukan kriminalisasi secara sewenang-wenang terhadap pihak-pihak tertentu.

"Kasus-kasus kriminalisasi ini melibatkan beragam masalah, mulai dari masalah asmara, penanganan jenazah, hingga penghukuman atas penafsiran agama," ungkap Hendardi.

Selain itu, menurut catatan Setara Institute, penerapan pasal-pasal penodaan agama sering kali tampak seperti "peradilan" yang dipengaruhi oleh tekanan massa (trial by mob).

Baca Juga:

Setara Institute: DPR Rusak Independensi Mahkamah Konstitusi

Idealnya, kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Penggunaan pasal penodaan agama oleh pihak kepolisian sebagai alasan untuk tunduk pada tekanan kelompok tersebut seharusnya tidak diperbolehkan," ucap Hendardi.

SETARA Institute mengingatkan Polri bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Hukum Indonesia.

Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Fatwa merupakan pandangan keagamaan dari ormas keagamaan tertentu mengenai suatu kasus atau fenomena aktual yang terjadi dalam masyarakat.

"Namun, fatwa tersebut tidak mengikat Polri dan lembaga-lembaga negara lainnya sebagai dasar formal untuk mengambil tindakan hukum," tutup Hendardi. (Knu)

Baca Juga:

SETARA Sebut Jokowi Tak Pernah Tuntas Pahami Duduk Perkara Kasus Munir

#Penodaan Agama #Polri #SETARA Institute
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ledakan Masjid SMAN 72, Tanda Bahaya Ekstremisme di Kalangan Remaja
SETARA Institute menilai peristiwa ledakan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk nyata ekstremisme kekerasan.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 November 2025
Ledakan Masjid SMAN 72, Tanda Bahaya Ekstremisme di Kalangan Remaja
Indonesia
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 November 2025
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Indonesia
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Simbolis penyerahan jenazah Farhan dan Reno kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Karo Labdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti bersama Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Brigjen Pol. dr. Prima Heru Yulihartono saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jum'at (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Indonesia
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Satgasus OPN Polri bersama DJBC dan DJP Kemenkeu mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor produk turunan sawit oleh PT MMS. Potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
Indonesia
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Pelaku menjanjikan bisa meluluskan anak korban masuk Taruna Akpol melalui jalur khusus.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Indonesia
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Soliditas kedua institusi Polri dan TNI menjadi kunci kekuatan bangsa Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Prabowo puji Polri yang Bantu produksi pangan lewat penanaman jagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Bagikan