Vonis Penyiram Novel

Semangat Novel Baswedan Tuntut Keadilan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2020
Semangat Novel Baswedan Tuntut Keadilan

Karya mural dari komunitas Serikat Mural Surabaya (SMS) yang tergores di tembok di JL. Arjuna Surabaya. (Foto: Andika/Surabaya).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan memasuki babak akhir. Sampai babak akhir ini, semangat Novel tidak pernah surut mengetuk pintu keadilan pada para petinggi negara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bakal membacakan vonis terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Kamis, 16 Juli 2020.

Meski demikian, persidangan tersebut tetap menuai sorotan dari beberapa kalangan. Tuntutan satu tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa menjadi alasannya. Mereka hanya dinilai melakukan penganiayaan terhadap Novel yang menyebabkan mata kirinya buta.

Publik menilai tuntutan ringan yang dijatuhkan JPU itu jauh dari kata adil. Beragam kritik bermunculan. Termasuk dari Novel selaku korban. Segala cara pun ditempuh demi tegaknya keadilan.

Baca Juga:

Nusakambangan Siap Bikin Sipir Terlibat Narkoba Kapok

Teranyar, Novel bersama tim kuasa hukumnya melaporkan tuntutan ringan tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebagai tindak lanjut, Komjak mengundang Novel untuk hadir ke kantor mereka di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2020.

Usai pertemuan, Novel mengungkapkan kedatangan dirinya dalam rangka untuk menyampaikan keterangan dan memberikan klarifikasi menyangkut laporannya itu. Ia berharap, peradilan hukum di Indonesia dapat semakin baik ke depannya.

"Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengundang Novel guna mengumpulkan data demi memperjelas laporan. Ia pun menjelaskan, kinerja Komjak dalam memproses laporan Novel tidak boleh mempengaruhi kinerja jaksa berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.

Maka dari itu, Barita meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil tindak lanjut laporan Novel. Belum lagi, pihaknya mesti menunggu pertimbangan hakim yang akan memutus kasus tersebut pada 16 Juli 2020 mendatang. Sebab, kata dia, pertimbangan tersebut bakal dikaji.

"Baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, outputnya berbentuk rekomendasi," tutur Barita.

Langkah Novel guna mencari keadilan mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Ia berharap, majelis hakim nantinya bakal memutus perkara penyirakan air keras dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Mural Novel
Karya mural dari komunitas Serikat Mural Surabaya (SMS) yang tergores di tembok di JL. Arjuna Surabaya. (Foto: Andika/Surabaya).

Ia menuturkan, tuntutan JPU bukan lah tahap akhir suatu persidangan. Menurut dia, peradilan di Indonesia memungkinkan majelis hakim memutus suatu perkara tanpa terikat dengan tuntutan JPU.

"Praktik peradilan pidana di negeri ini, memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada produk tuntutan pidana atau requisitoir jaksa penuntut umum," ucap Nawawi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil keputusan dalam batas tertentu jika kasus Novel tak diputus berdasarkan asas keadilan. Menurutnya, Jokowi selaku presiden dapat mengambil langkah tanpa harus mengintervensi kewenangan yudisial.

"Presiden bisa mengambil langkah-langkah atau terobosan agar hukum dan keadilan tegak sesuai tujuannya. Suatu kewajiban para pemimpin termasuk Presiden yang harus responsif terhadap aspirasi rakyatnya," ujar Didik.

Didik menilai, respons kemarahan publik terhadap tuntutan kedua terdakwa kasus Novel sebagai reaksi yang wajar.

Ia berharap JPU nantinya dapat menjelaskan kepada publik mengenai standing case, standing yuridis, maupun fakta-fakta yang menyertai agar publik tak menilai keadilan telah tercabut dari akarnya. (Pon)

Baca Juga:
Baru 19 Bocah Teridentifikasi Jadi Korban WN Prancis, Polisi Bongkar Kendalanya
#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Bagikan