Vonis Penyiram Novel

Semangat Novel Baswedan Tuntut Keadilan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2020
Semangat Novel Baswedan Tuntut Keadilan

Karya mural dari komunitas Serikat Mural Surabaya (SMS) yang tergores di tembok di JL. Arjuna Surabaya. (Foto: Andika/Surabaya).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan memasuki babak akhir. Sampai babak akhir ini, semangat Novel tidak pernah surut mengetuk pintu keadilan pada para petinggi negara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bakal membacakan vonis terhadap dua anggota Brimob Polri, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, Kamis, 16 Juli 2020.

Meski demikian, persidangan tersebut tetap menuai sorotan dari beberapa kalangan. Tuntutan satu tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa menjadi alasannya. Mereka hanya dinilai melakukan penganiayaan terhadap Novel yang menyebabkan mata kirinya buta.

Publik menilai tuntutan ringan yang dijatuhkan JPU itu jauh dari kata adil. Beragam kritik bermunculan. Termasuk dari Novel selaku korban. Segala cara pun ditempuh demi tegaknya keadilan.

Baca Juga:

Nusakambangan Siap Bikin Sipir Terlibat Narkoba Kapok

Teranyar, Novel bersama tim kuasa hukumnya melaporkan tuntutan ringan tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Sebagai tindak lanjut, Komjak mengundang Novel untuk hadir ke kantor mereka di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Juli 2020.

Usai pertemuan, Novel mengungkapkan kedatangan dirinya dalam rangka untuk menyampaikan keterangan dan memberikan klarifikasi menyangkut laporannya itu. Ia berharap, peradilan hukum di Indonesia dapat semakin baik ke depannya.

"Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya mengundang Novel guna mengumpulkan data demi memperjelas laporan. Ia pun menjelaskan, kinerja Komjak dalam memproses laporan Novel tidak boleh mempengaruhi kinerja jaksa berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011.

Maka dari itu, Barita meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil tindak lanjut laporan Novel. Belum lagi, pihaknya mesti menunggu pertimbangan hakim yang akan memutus kasus tersebut pada 16 Juli 2020 mendatang. Sebab, kata dia, pertimbangan tersebut bakal dikaji.

"Baru nanti kita minta dari tim penuntut umum supaya komprehensif dan objektif. Jadi, outputnya berbentuk rekomendasi," tutur Barita.

Langkah Novel guna mencari keadilan mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Ia berharap, majelis hakim nantinya bakal memutus perkara penyirakan air keras dengan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.

Mural Novel
Karya mural dari komunitas Serikat Mural Surabaya (SMS) yang tergores di tembok di JL. Arjuna Surabaya. (Foto: Andika/Surabaya).

Ia menuturkan, tuntutan JPU bukan lah tahap akhir suatu persidangan. Menurut dia, peradilan di Indonesia memungkinkan majelis hakim memutus suatu perkara tanpa terikat dengan tuntutan JPU.

"Praktik peradilan pidana di negeri ini, memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada produk tuntutan pidana atau requisitoir jaksa penuntut umum," ucap Nawawi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mengambil keputusan dalam batas tertentu jika kasus Novel tak diputus berdasarkan asas keadilan. Menurutnya, Jokowi selaku presiden dapat mengambil langkah tanpa harus mengintervensi kewenangan yudisial.

"Presiden bisa mengambil langkah-langkah atau terobosan agar hukum dan keadilan tegak sesuai tujuannya. Suatu kewajiban para pemimpin termasuk Presiden yang harus responsif terhadap aspirasi rakyatnya," ujar Didik.

Didik menilai, respons kemarahan publik terhadap tuntutan kedua terdakwa kasus Novel sebagai reaksi yang wajar.

Ia berharap JPU nantinya dapat menjelaskan kepada publik mengenai standing case, standing yuridis, maupun fakta-fakta yang menyertai agar publik tak menilai keadilan telah tercabut dari akarnya. (Pon)

Baca Juga:
Baru 19 Bocah Teridentifikasi Jadi Korban WN Prancis, Polisi Bongkar Kendalanya
#Novel Baswedan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan