Sejumlah Komunitas Lakukan Aksi Protes Road Bike Lintasi JLNT


Pesepeda di Jalan Layang Non Tol. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sejumlah kelompok massa akan melakukan aksi menuntut untuk dikembalikan fungsi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang bukan sebagai lintasan road bike.
Kelompok yang tergabung dalam aksi itu komunitas Sepeda Bike To Work (B2W) Indonesia, Road Safety Association (RSA), dan Koalisi Pejalan Kaki.
Seruan Aksi tersebut disebar oleh B2W, RSA, dan Koalisi Pejalan Kaki melalui laman Instagram resminya, @b2w_Indonesia, @rsaindonesia dan @koalisipejalankaki.
Baca Juga:
Titik penolakan JLNT untuk sepeda balap berlokasi di ujung jalan JLNT arah kokas pada Minggu (13/6) pagi yang berlangsung selama satu jam dari mulai pukul 06.00 sampai 07.00 WIB.
Dalam seruannya di media sosial, peserta mengangkat tema "Aksi demi hak atas rasa aman, berkeadilan dan berkeselamatan di Jalan".
Kegiatan itu terkait dengan dispensasi yang diberikan pada pengguna sepeda balap untuk menggunakan JLNT.

Menurut Ketua Umum b2w Indonesia Poetot Soedarjanto, JLNT sudah ada aturannya sejak 2017 yaitu roda dua dilarang melintas dan berdasarkan Undang-Undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dengan adanya aturan tersebut, jika pemerintah masih memperbolehkan sepeda balap untuk melintas, maka akan terjadi konflik sosial.
"Memperbolehkan sepeda (jenis road bike) melintas, ini justru menimbulkan konflik sosial baru, bahkan punya ekses terhadap negatifnya pesepeda," kata Poetot dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).
Lanjut Peotot, aturan tersebut dapat menabrak aturan yang ada jika diberi aturan baru.
"Aksi itu untuk mengingatkan pemangku kebijakan untuk tidak menubruk aturan yang ada," tuturnya.
Baca Juga:
Ia menilai, hal itu sagat tidak pantas dan akan menimbulkan konflik sosial baru. Pasalnya, rambu yang dibuat Dinas Perhubungan (Dishub) dengan redaksional kata road bike itu tidak ada di dunia baik dari segi arti, maksud, dan istilah.
"Sungguh tidak elok terkait rambu yang dibuat dishub dengan deskripsi redaksional 'road bike'. Yang kami tahu di dunia gak ada rambu seperti ini, dari segi arti, maksud, istilah dan juga fungsi kata road bike gak akan ditemui di UU mana pun," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Dibolehkannya Road Bike di Sudirman-Thamrin Bentuk Kesetaraan Pemprov DKI?
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian](https://img.merahputih.com/media/41/fc/87/41fc87054230be18eb0febe556b02abe_182x135.png)
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar

Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya

6.118 Aparat Gabungan Jaga Demo Ojol Hari Ini, Kapolres Jakpus Klaim tak ada Senjata Api

Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan

5.000 Ojol Siap Berhenti ‘Narik’ Hari ini, Ikut Demo Tuntut Pemerintah hingga DPR

42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung

Desak Ada Area Demo di Komplek DPR, Menteri HAM Tegaskan Jalankan Amanat Prabowo

Lantik Sushila Karki Jadi PM Sementara, Presiden Nepal Setuju Bubarkan Parlemen
