Satgas Anti Mafia Tanah Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan di Cakung

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 05 Maret 2021
Satgas Anti Mafia Tanah Diminta Tuntaskan Sengketa Lahan di Cakung

Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi momentum penuntasan kasus-kasus mafia tanah. Apalagi aksi mereka dianggal merugikan masyarakat.

Salah satu yang patut dikawal Satgas Anti Mafia Tanah adalah kasus penyerobotan tanah di Cakung, Jakarta Timur seluas 7 hektare yang masih menyisakan persoalan

Baca Juga

Polda Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Pasalnya, pelaku BS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tak kunjung ditangkap meskipun keberadaannya saat ini telah diketahui tinggal di luar negeri.

IPW berharap, pengusutan kasus tersebut tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang bermain. Terlebih, ia mendengar ada rencana untuk menghentikan atau SP3 kasus tersebut.

“Sekarang, Kapolda Metro (Irjen Fadil Imran) harus serius tangani kasus mafia tanah di Cakung. Jangan sampai tercoreng manuver oknum-oknum yang bermain,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/3).

Gerak cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini juga diharapkan dilakukan dalam menuntaskan kasus lahan Cakung yang tak kunjung menangkap aktor di balik sengketa tanah seluas 7 hektare tersebut.

Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa

Padahal, polisi menjalankan kasus tersebut sudah berjalan selama dua tahun dan polisi telah berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk meringkus BS.

“Kasus ini harus dipastikan berjalan on the track. Tidak ada alasan untuk meng-SP3, apalagi sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah,” tegas Neta.

Selain itu dirinya juga meminta para awak media untuk mengawal kasus pemalsuan akta autentik di Cakung, Jakarta Timur sebagaimana fungsi media sesuai dengan UU.

“Peran pers sangat penting untuk mengkontrol dam mengawasi kasus ini agar tetap pada koridor hukum dan tidak ada yang melakukan intervensi kepada penegak hukum dan lainnya,” pungkasnya.

Konflik tanah ini terjadi antara pelapor AH dan BS. Kasus lain juga menimpa EK dengan modus operandi yang sama, namun BS menggunakan nama PT PS dengan pelaku di lapangan orang yang sama dengan kasus AH.

Dan diketahui banyak lahan BS yang bermasalah dan sebagian besar menimpa rakyat kecil dengan modus yang sama dan mengunakan nama PT yang berbeda – beda.

Polda Metro Jaya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan masuk persidangan. (Knu)

Baca Juga

Kapolda Metro Pastikan Sindikat Mafia Tanah di Ibu Kota Bakal Diberantas

#IPW #Mafia Tanah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid buka suara terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan, yang memicu amarah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Indonesia
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
JK menegaskan klaim kepemilikan lahan seluas 16,5 hektare miliknya oleh pihak lain merupakan kebohongan dan rekayasa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Indonesia
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Menurut Ketua IPW Sugen Teguh, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.
Frengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Indonesia
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
TNKB ini merupakan hak protokoler anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional mereka
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
Indonesia
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Mei 2025
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Indonesia
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, publik menunggu bagaimana ending dari kasus pagar laut.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Indonesia
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Pengamat kepolisian melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis Jak TV adalah tindakan tak tepat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Bagikan