Sambangi KPK, Ketua Komjak Periksa Ulum Soal Aliran Duit ke Eks Jampidsus
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (28/7).
Kedatangan Barita untuk memeriksa, Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, terkait pernyataan sebelumnya yang membongkar dugaan skandal Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman.
Baca Juga
Kejagung Periksa Aspri Imam Nahrawi Terkait Aliran Dana Suap KONI ke Eks Jampidsus
“Kami minta keterangan dari Ulum kaitan dengan beberapa waatu lalu ada disampaikan beberapa hal jadi kami karena itu sudah disampaikan ke publik jadi kami minta keterangannya sebagai tugas komisi kejaksaan,” kata Barita di Gedung KPK.
Barita mengaku telah mendapat izin dari penetapan pengadilan mengenai pemeriksaan tersebut. Menurut dia, materi pemeriksaan terhadap Ulum soal pemberian uang kepada Adi Toegarisman untuk memuluskan kasus Kemenpora yang ditangani Kejagung saat itu.
“Iya itu yang kami mau dalami dari Yang Bersangkutan, jadi selala ini pemberitaan informasi mau kami dalami,” ungkap Barita.
Setelah permintaan keterangan Ulum, kata Barita, pihaknya akan menganalisa untuk menentukan langkah-langkah berikutnya dalam menuntaskan masalah tersebut. Sebelumnya, kata Barita, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Namun Barits belum bersedia mengungkap terang siapa pelapor kasus tersebut.
”Kan sumber informasinya pertama dari M Ulum, kami pastinya mau tau keterangannya seperti apa,” ujarnya.
Nama mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sempat disebut-sebut dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Achsanul Qosasi bahkan diungkapkan pernah kecipratan uang Rp 3 Miliar, sementara kepada Adi Toegarisman diduga sebesar Rp 7 Miliar.
Hal itu diungkap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ketika bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrowi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020. Ulum menyebut uang tersebut untuk mengamankan temuan BPK di Kemenpora dan kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada KONI yang ditangani oleh Kejagung.
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Taufik Hidayat Sebagai Perantara Uang Rp1 Miliar Untuk Imam Nahrawi
Namun pada sidang berikutnya, Ulum meminta maaf telah menyebut nama Achsanul Qosasi serta Adi Toegarisman. Namun Pengacara Ulum, Wa Ode Nur Zainab menyebut permintaan maaf Ulum, meskipun di persidangan, bukan berarti mencabut keterangan sebelumnya.
Mengenai sengkarut dugaan rasuah tersebut, Adi Toegarisman maupun Achsanul Qosasi telah membantah menerima uang dari Ulum. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo